Inilah Tampang YAS yang Terlibat Jaringan Mafia Bersama Bu MIS

Minggu, 13 Februari 2022 – 23:11 WIB
Petugas Polres Tanjungbalai meringkus YAS (35) penyelundup TKI ilegal ke Malaysia. (ANTARA/HO)

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Polisi menjerat  dua orang tersangka penyelundup tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Kota Tanjungbalai ke Malaysia dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua tersangka itu ialah perempuan berinisial MIS (40), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan pria inisial YAS (35), warga Kelurahan Ujung Kubu, Kecamatan Nibung, Kabupaten Batubara.

BACA JUGA: Bu MIS Ditangkap Polisi Terkait Jaringan Mafia, Perannya Penting

Bu MIS ditangkap polisi dari Polres Tanjung Balai karena berperan dalam jaringan mafia penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia. Foto: Dok Polres Tanjung Balai

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan Bu MIS berperan sebagai pencari calon TKI, sedangkan YAS pengantar calon PMI ilegal tersebut ke Malaysia.

BACA JUGA: AP Keluarkan Pistol saat Akan Ditangkap Polisi, Dia Ternyata

Menurut Triyadi, kedua mafia penyelundupan TKI ilegal itu ditangkap personel Satreskrim Polres Tanjungbalai di Dusun VI Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus pada Selasa (8/2) sekitar pukul 22.15 WIB.

Penangkapan keduanya berawal dari penggerebekan tempat penampungan TKI ilegal di Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA: Setelah Dibangunkan Ustaz AM, Santriwati Ini Disuruh Masuk Ruang Guru, Terjadilah

"Dari rumah tersebut petugas menangkap 20 orang calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut, yakni 13 laki-laki dan 7 perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara," kata AKBP Triyadi.

Setelah diinterogasi polisi, tersangka MIS mengaku pada Selasa (1/2) sekitar pukul 22.00 WIB, telah menyerahkan seorang perempuan calon TKI bernama Lidia Anggraini.

Pekerja wanita itu bakal diberangkatkan oleh agen YAS alias Yasir ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah.

Setelah melakukan pengembangan, personel Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus tersangka Yasir di Kabupaten Batubara.

Dari para tersangka jaringan mafia penyelundupan TKI itu, polisi menyita barang bukti berupa handphone merek Vivo 1811, Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam, dan Samsung lipat warna putih.

"Semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon TKI," ucap AKBP Triyadi. (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler