Inilah Terobosan untuk Tingkatkan Gaji Guru Honorer

Sabtu, 23 Desember 2017 – 00:34 WIB
Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Terobosan dilakukan Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Malang, Jatim, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.

Terobosan ini berbentuk pengalihan tanggung jawab anggaran atau KPA (kuasa pengguna anggaran) yang semula di bawah kendali dinas pendidikan, ke depan sepenuhnya akan diserahkan pada masing-masing sekolah.

BACA JUGA: Tolak TPP PNS, PGRI Desak Gaji Guru Honorer jadi Prioritas

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM menerangkan bahwa jika KPA diserahkan ke pihak sekolah karena lebih tahu kebutuhan operasional.

”Dengan demikian, ini berdampak baik pada kesejahteraan guru honorer,” ungkapnya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Malang.

BACA JUGA: Genjot Pariwisata, Wali Kota Malang Gagas Kampung Janda

Menurut dia, terobosan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Dinas Pendidikan Kota Malang kepada para guru honorer.

Sebab, bagaimanapun juga guru honorer memiliki andil dan kontribusi yang cukup besar terhadap kecerdasan anak bangsa.

BACA JUGA: Kepsek Diminta Saweran untuk Tambah Gaji Guru Honorer

Melalui mekanisme anggaran yang baru ini diharapkan guru yang masih berstatus honorer akan lebih terjamin dari sebelumnya.

Dia melanjutkan, rencananya kuasa pengguna anggaran ini akan dialihkan langsung kepada kepala-kepala sekolah yang memiliki wewenang sebagai pimpinan tertinggi.

”Saya yakin kepala sekolah bisa melakukan itu. Mereka terpilih menjadi pemimpin karena memiliki kriteria yang sesuai. Khususnya kemampuan manajerial yang bagus,” kata Zubaidah.

Dalam hal ini, kepala sekolah sebagai pemegang KPA bisa menyusun penggunaan anggaran sesuai rancangan anggarannya sendiri. Seperti pada gaji guru honorer yang masih di bawah rata-rata.

”Saat ini, gaji minimum di Kota Malang mencapai lebih dari Rp 2 juta. Namun, gaji guru honorer masih di bawah UMK, yakni Rp 1 juta, dengan tambahan insentif bulanan dari disdik Rp 500 ribu. Tapi, jumlahnya tetap di bawah UMK,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, ketika kepala sekolah telah diberi kekuasaan soal KPA, kemungkinan besar bisa terjadi perubahan nominal gaji guru honorer.

Selain itu, dengan adanya sistem ini, turut memudahkan kerja dinas pendidikan. Sebab, selama ini semua anggaran secara sentral menumpuk pada dinas pendidikan.

Jika ini benar-benar diterapkan, sistem kerja birokrasi akan berlangsung secara efisien dan anggaran yang terserap lebih maksimal.

Sebelumnya, Zubaidah menyatakan, Dinas Pendidikan Kota Malang telah mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang bisa dilakukan.

Termasuk, apakah terobosan ini melenceng dari ketentuan yang ada atau tidak agar ketika diaplikasikan tak terjadi masalah. (nr3/c2/lid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andhien Asyifa, Guru Honorer Nyambi jadi Penyiar Radio


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler