Inilah Tersangka Penyuap Gubernur Papua, Tak Punya Keahlian, Tetapi Dapat Proyek Puluhan Miliar

Kamis, 05 Januari 2023 – 18:56 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT. Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka karena diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Rijatono disinyalir tidak memiliki keahlian dalam bidang konstruksi, tetapi mendapatkan proyek puluhan miliar dari Lukas Enembe.

BACA JUGA: Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri soal Tersangka Lukas Enembe Meresmikan Gedung

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan Rijatono dan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Kasus ini diawali pada 2016 saat Rijatono mendirikan PT. TBP yang bergerak di bidang konstruksi dan di perusahaan tersebut yang bersangkutan menjabat direktur sekaligus pemegang saham.

BACA JUGA: KPK Bergerak ke Batam, Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Lukas Enembe Diamankan

"Untuk proyek kontruksi, perusahaan tersangka RL (Rijatono) diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Selanjutnya mulai 2019 sampai 2021, Tersangka Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu dipimpin Lukas Enembe.

BACA JUGA: Dito Mahendra Kembali Dipanggil KPK, Nikita Mirzani: Kalau Dia Sampai Datang, Gue...

Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi, bertemu, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan.

Adapun pihak-pihak yang ditemui Rijatono di antaranya ialah Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL (Rijatono) untuk diberikan yang kemudian diterima LE (Lukas) dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," jelas dia.

Paket proyek yang didapatkan Rijatono setidaknya terdapat tiga pekerjaan, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas sekitar Rp 1 miliar.

Diduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang dikembangkan KPK lebih lanjut. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Saksi dari Waskita Karya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler