jpnn.com, JAKARTA - Pada perayaan Natal tahun ini, mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat pengurangan masa hukuman berupa remisi khusus. Total, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 11.232 narapidana.
Berdasar data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM, masa hukuman Ahok dipangkas satu bulan setelah mendapat remisi Natal. Kabaghumas Ditjenpas Ade Kusmanto mengatakan, ada dua pertimbangan sehingga instansinya memberikan remisi kepada Ahok.
BACA JUGA: Remisi Natal: Ahok Bisa Keluar Penjara 24 Januari
Pertama, berkelakukan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. ”Kedua, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir,” ungkap Ade kepada Jawa Pos, Senin (24/12).
Selain itu, pemberian remisi juga merupakan hak Ahok sebagai warga binaan Ditjenpas Kemenkum HAM. Menurut dia, itu sudah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. ”Bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi,” tambahnya.
BACA JUGA: Dapat Remisi Natal, 160 Narapidana Langsung Bebas
Dengan remisi Natal tahun ini, total Ahok sudah mendapat remisi sebanyak tiga kali. Yakni pada Natal tahun lalu, Agustus tahun ini, serta Natal hari ini. ”Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari,” jelas Ade.
Mengingat Ahok sudah menjadi tahanan sejak 9 Mei 2017, remisi yang dia peroleh membantu dirinya bebas lebih cepat. Apabila tidak ada perubahan, dia sudah bisa keluar penjara pada 24 Januari 2019. (far/syn/agm)
BACA JUGA: Natal, Tiga Napi Medaeng Bakal Bebas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Bocorkan Rencana Ahok setelah Bebas, Bukan Gabung PDIP
Redaktur & Reporter : Soetomo