jpnn.com, SURABAYA - Tiga di antara 27 napi Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng yang mendapat remisi Natal akan langsung bebas.
Masa hukuman mereka dinyatakan habis setelah mendapatkan potongan. Salah satunya Putri Dwita Sari, 33. Napi perempuan asal Benowo itu menyatakan senang akan dibebaskan bertepatan dengan Hari Natal.
BACA JUGA: 27 Napi Dapat Remisi Hukuman Jelang Natal
Perempuan yang terlibat kasus penipuan tersebut sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara.
Setelah mendapat sejumlah pengurangan masa hukuman, termasuk remisi sebulan saat Natal tahun ini, dia bisa bebas usai menjalani masa tahanan setahun lima bulan.
BACA JUGA: Ratusan Napi Dapat Remisi, 5 Orang Bebas
''Pasti senang banget. Ini Natal terindah buat saya. Banyak susah dan senangnya selama di rutan. Saya rencana mau fokus merawat kedua anak setelah bebas,'' ucapnya saat ditemui di sela latihan persiapan Natal di Gereja Efesus Rutan Medaeng.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng Akhmad Nuri Dhuka menyatakan, lebih dari 50 napi sudah diajukan untuk mendapatkan remisi.
BACA JUGA: Sebanyak 23 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi Natal
Namun, dari jumlah itu, hanya 27 orang yang sudah disetujui. Sebagian tidak disetujui karena dianggap tidak memenuhi syarat.
''Yang dapat remisi dianggap berkelakuan baik, rajin mengikuti pembinaan, dan lainnya,'' katanya. (gas/c15/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Natal, 352 Napi Dapat Remisi Khusus
Redaktur & Reporter : Natalia