Dapat Remisi Natal, 160 Narapidana Langsung Bebas

Selasa, 25 Desember 2018 – 13:24 WIB
Napi dapat remisi. Foto: ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkumham memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 11.232 narapidana kristiani yang ada di seluruh Indonesia. Remisi ini diberikan bertepatan dengan peringatan Natal 2018.

Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengatakan, atas pemberian remisi itu, 160 orang di antaranya langsung bebas, sementara sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana.

BACA JUGA: Natal, Tiga Napi Medaeng Bakal Bebas

"Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan,” kata dia, Selasa (25/12).

Dia menambahkan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. 

BACA JUGA: 27 Napi Dapat Remisi Hukuman Jelang Natal

Sri Puguh menyebutkan, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik maka bisa lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

"Remisi khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan,” papar dia. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Ratusan Napi Dapat Remisi, 5 Orang Bebas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, 27 Napi Dibebaskan Bersyarat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler