jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengklarifikasi kabar yang menyebut pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 berpotensi molor.
Dia menjelaskan, potensi tersebut disebabkan oleh Pasal 10 Ayat 2 PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 yang mengatur pencairan melalui Peraturan Daerah alias Perda.
BACA JUGA: PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?
Namun pihaknya sudah bersurat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk melakukan revisi. Agar redaksi yang semula berbunyi “Peraturan Daerah” menjadi “Peraturan Kepala Daerah.
"Menteri PAN dan RB telah mengajukan Surat kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM agar melakukan perbaikan revisi khusus," ujarnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira! THR PNS Cair Pekan Depan, CPNS Juga Terima
Dengan hanya melalui Peraturan Kepala Daerah, Hadi optimis pencairan THR bisa dilakukan tepat waktu. Sebab secara teknis, pembuatan Peraturan Kepala Daerah relebih lebih mudah dibandingkan Peraturan Daerah.
BACA JUGA: 5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13
PNS. Ilustrasi Foto: Fajar/JPG
BACA JUGA: PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan 58/2019, THR PNS diberikan paling cepat 10 hari sebelum lebaran. "Kalau enggak cair yo PNS gejolak pasti yah," terangnya.
Kemendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk teknis pencairan THR. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, secara prinsip pihaknya sudah memberikan arahan untuk menyediakan alokasi THR pada Permendagri Nomor 38 tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019.
Namun, jika alokasi yang disiapkan tidak cukup, maka bisa melakukan pengeluaran mendahului perubahan.
"Karena ini sifatnya kebutuhan mendesak maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2019," pungkasnya. (far)
BACA JUGA: 5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13
Variabel THR yang dibayarkan:
1. THR bagi PNS, TNI/Polri, dan Pejabat Negara meliputi :
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan jabatan/tunjangan Umum
- Tunjangan kinerja
2. THR bagi Pensiunan meliputi :
- Tunjangan Pokok
- Tunjangan Keluarga
- dan/atau Tunjangan Tambahan penghasilan
Sumber : PMK Nomor 58 Tahun 2019
Simak Video Berikut ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Rapelan, PNS Terima THR dan Gaji ke-13
Redaktur & Reporter : Soetomo