Inilah Wajah Pemerkosa Bocah Lugu, Hukuman Apa yang Pantas?

Senin, 23 April 2018 – 11:36 WIB
AT, pelaku pencabulan yang berhasil diringkus Polsek Nanga Mahap, Jumat (19/4).Foto: Polsek Nanga Mahap for Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com, KETAPANG - AT bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa Bunga (14, bukan nama sebenarnya) di ladang miliknya di Desa Kualan Hul, Ketapang, Kalimantan Barat, November 2017 lalu.

Pria 34 tahun itu sudah ditangkap petugas Satreskrim Polsek Nanga Mahap, Jumat (19/4).

BACA JUGA: Detik-detik Kada Perkosa dan Bunuh Adik Kandung, Super Sadis

Pihak berwajib juga berhasil menangkap Li (39) yang merupakan teman AT.

Kapolsek Nanga Mahap I Nengah Muliawan mengatakan, AT bersembunyi di pondok ladang selama pelarian.

BACA JUGA: Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Itu Ternyata Kakak Kandung

AT hanya sesekali keluar dari persembunyiannya untuk mencari kebutuhan hidup.

“Berkat kejelian petugas, persembunyian AT akhirnya tercium. Polisi pun melakukan pencarian dan berhasil meringkus AT tanpa perlawanan,” tutur Nengah, Minggu (22/4).

BACA JUGA: Driver Ojek Online Coba Perkosa Cewek Turki, Ini Ganjarannya

Dia menambahkan, pemerkosaan yang dilakukan AT bermula ketika Bunga bermain ke rumah sang nenek di salah satu desa di Nanga Mahap.

Saat itu, AT dan Li memaksa Bunga menenggak minuman keras.

Setelah teler, Bunga diperkosa berulang kali oleh dua pria bejat tersebut.

"Untuk tersangka AT yang baru kami tangkap masih dalam penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Nanga Mahap. Setelah itu, baru dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," kata Nengah. (bdu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ringkus Pengojek Pemerkosa Gadis Autis


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler