Inilah yang Harus Anda Lakukan jika Terkena Tilang Elektronik atau ETLE

Rabu, 07 April 2021 – 08:33 WIB
Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional, Selasa (23/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tilang elektronik atau dikenal dengan sebutan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Jakarta pada 23 Maret 2021.

Sudah banyak pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas. Bagi pengendara roda empat pelanggaran terbanyak menggunakan ponsel, sedangkan untuk pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm.

BACA JUGA: Tilang Elektronik, Saran Ini Penting Dilakukan Pemilik Kendaraan Bermotor

Pertanyaannya setelah menerima surat bukti pelanggaran elektronik itu apakah lebih mudah untuk penyelesaiannya?

Pelanggar tidak bisa langsung membayar denda. Pemilik kendaraan sebelumnya harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

BACA JUGA: Tilang Elektronik, Pengendara Perlu Tahu Kelebihan Kamera ETLE Ini

Konfirmasi ini dilakukan bisa dengan cara datang langsung ke Posko ETLE Subdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya atau bisa melalui laman resmi https://etle-pmj.info atau bisa juga melalui aplikasi android ETLE PMJ.

Konfirmasi ini memiliki batas kedaluwarsa selama delapan hari. Apabila pemilik kendaraan tidak segera melakukan konfirmasi secara otomatis STNK akan diblokir sementara.

BACA JUGA: Anang Menonton dari Kamar Mandi Hotel saat Istrinya Melayani Pria Lain, Ya Ampun

Blokir ini baru bisa dibuka apabila pemilik kendaraan sudah menyelesaikan proses denda.

Setelah proses konfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran berikut kode pembayaran virtual denda tilang bank yang ditunjuk.

Saat ini Polda Metro Jaya masih menggunakan Bank BRI untuk menerima denda tilang.

Pemilik kendaraan yang tidak terima dengan sanksi tilang itu dapat melanjutkan melalui proses pengadilan.

Nanti pengadilan akan menetapkan pelanggaran dan besaran sanksi denda yang harus dibayarkan.

Terlepas mudah atau tidaknya mengurus tilang elektronik ini, kehadiran ETLE merupakan terobosan untuk memperkecil pungli yang kerap dilakukan oknum petugas dengan pelanggar lalulintas.

Hadirnya ETLE ini dipastikan bakal mengubah prilaku masyarakat yang selama ini kerap melanggar lalu lintas.

Kali ini pengendara tidak lagi bisa bersikap seenaknya lagi di jalan karena ada ratusan kamera pengawas yang siap untuk melakukan penindakan.

Sebut H yang kerap mengemudi kendaraan di tol dalam kota ke tempat kerja di Jakarta Barat.

Dia mengaku tidak merasa melanggar lalu lintas. Namun setelah menerima surat tilang berikut bukti pelanggaran barulah menyadari saat itu lupa menggunakan sabuk keselamatan.

Tak hanya penindakan pelanggar lalu lintas, kasus-kasus kejahatan jalanan dengan mudah terekam kamera sehingga pelaku dapat segera ditangkap.

Salah satu kasus kejahatan yang terekam kamera ETLE adalah kasus tabrak lari terhadap pesepeda. Polisi tanpa kesulitan berhasil menangkap pelaku berkat rekaman kamera ETLE.

ETLE diadopsi dari sejumlah negara maju ternyata efektif untuk membuat pengguna kendaraan patuh di jalanan. Ribuan kamera pengawas siap untuk memantau perilaku dan gerak-gerik pengguna di dalamnya.

Penerapan ETLE di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut tak hanya mencantumkan butir-butir aturan yang harus dipatuhi selama berkendara tetapi juga mencantumkan sanksi dan denda bagi pelanggarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan hadirnya ETLE merupakan langkah maju Polri untuk mewujudkan kota pintar di Indonesia juga meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak khususnya bali nama kendaraan.

ETLE merupakan komitmen Kakorlantas Polri dalam mewujudkan pelayanan prima dan transformasi menuju Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi).

Menurut Tjahjo, penerapan tilang elektronik merupakan wujud konkret dari tekad Kapolri yang ingin mewujudkan supremasi hukum.

Selain terobosan besar, penerapan ETLE juga akan sangat mempermudah masyarakat. Inilah bentuk nyata dari pelayanan prima Polri.

Dengan diterapkannya ETLE, kecuali wilayah/daerah yang belum terjangkau ETLE, tidak ada lagi melakukan penilangan secara langsung oleh Polantas. Dengan begitu, Polantas akan lebih fokus membantu masyarakat dan mengatur kelancaran lalu lintas.

Saat meresmikan peluncuran ETLE nasional tahap I (23/3), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengibaratkan polisi lalu-lintas sebagai superhero marvel, manusia-manusia baja yang siap menolong masyarakat 24 jam sehari, kepanasan, kehujanan dan kedinginan.

Menurut Kapolri, ke depan anggota Polantas terus menjadi lebih baik dalam menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Dengan penerapan sistem ETLE nasional diharapkan bisa berdampak positif terhadap budaya disiplin masyarakat. Selain itu juga bisa mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di jalanan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan penempatan 244 titik kamera ETLE di 12 Polda ini merupakan tahap I. Selanjutnya pada tahap berikutnya jumlah kamera ini akan terus ditambah. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler