Inisiatif DPR, Jokowi Minta RUU Ini Dikaji Terlebih Dahulu

Kamis, 05 April 2018 – 06:17 WIB
Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat pencanangan restorasi ekosistem DAS Citarum. Foto: Biro Pers

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya mengkaji terlebih dahulu Rancangan Undang-undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menjadi usul inisiatif DPR.

RUU Perubahan atas UU Nomor 5/1990 ini dibahas dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu (4/4).

BACA JUGA: Tiga Dirjen KLHK Turun Langsung Tangani Teluk Balikpapan

Jokowi ingin memastikan RUU yang sudah masuk prolegnas 2015-2019 tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Sebelum mendengarkan paparan daftar inventaris masalah (DIM) yang akan menjadi posisi pemerintah terkait RUU ini, saya ingin tekankan bahwa yang menjadi pegangan kita dalam setiap pembahasan UU adalah konstitusi kita yaitu UU Dasar 1945," ucap Jokowi.

BACA JUGA: Menteri LHK Bakal Terbitkan Aturan Baru soal Sampah Plastik

Dengan demikian,lanjut mantan gubernur DKI Jakarta itu, setiap RUU, termasuk RUU tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya tidak boleh bertentangan dari UUD 1945.

"Itulah yang harus menjadi koridor kita bersama. Jangan sampai nantinya setelah menjadi UU justru bolak balik di-judicial review di MK, Mahkamah Konstitusi," tegas suami Iriana tersebut.

BACA JUGA: Angk Deforestasi Menurun, Lahan Kritis Menyempit

Karena itu, Jokowi meminta jajarannya mengkaji terlebih dahulu RUU perubahan inisiatif DPR tersebut sebelum bicara mengenai DIM-nya.

"Saya minta untuk melihatnya secara visioner, melihat ke depan dan melihat apa nilai tambah bagi kemajuan negara ini," tutur Jokowi.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya yang turut hadir dalam rapat terbatas itu mengatakan pada dasarnya pemerintah memahami dan menghargai usul inisiatif DPR tentang RUU Konservasi SDA Hayati.

"Pak presiden mengarahkan kepada saya untuk mendalami dari sisi filosofis dan prinsip-prinsip ekologis dan UUD serta kinerja konservasi selama ini. Hasilnya kami laporkan kembali dan saya harus menyampaikan di Komisi IV DPR karena sudah ada penugasan dari Presiden," kata Menteri Siti. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KSP Itu Institusi Resmi Mata dan Telinga Presiden


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler