Inisiatif Lokal Sukses Kurangi Sampah Plastik

Sabtu, 09 Juni 2018 – 12:05 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

jpnn.com, JAKARTA - Sampah plastik di Indonesia saat ini sekitar 16 persen dari total timbulan sampah secara nasional. Sementara komposisi sampah plastik di kota-kota besar seperti Jakarta, mncapai 17 persen.

Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan (packaging) makanan dan minuman, kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya.

BACA JUGA: Menteri Siti Targetkan 230 Ribu Hektare Penanaman Pohon 2019

Direktur Pengelolaan Sampah, Novrizal Tahar, mewakili Direktur Jenderal PSLB3, mengatakan bahwa konteks pengurangan sampah itu yaitu berbicara mengenai upstream atau kebijakan di hulu dari pengelolaan sampah. Ada dua stakeholder besar yang terlibat didalamnya, yaitu produsen dan masyarakat, dalam hal ini publik partisipasi.

“Menteri LHK pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan sampah plastik. Seperti pengurangan kantong belanja plastik di sektor ritel, Peta Jalan (Road Map) pengurangan sampah oleh produsen dan pelaku usaha,” ujar Novrizal.

BACA JUGA: Menteri Siti Ajak Pemulung Susun Kebijakan tentang Sampah

Mengenai regulasi ini, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengamanatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah.

Dalam diskusi bertema “Inisiatif Lokal dalam Kurangi Sampah Plastik”, di Jakarta, Jumat (8/6), yang diselenggarakan Ditjen PSLB3 KLHK, hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Pemerintah Kota Balikpapan. Ketiga daerah tersebut berbagi strategi dan pengalaman dalam upaya pengendalian sampah plastik.

BACA JUGA: KLHK Gandeng KY untuk Menegakkan Hukum Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Badung I Putu Eka Merthawan, mengatakan bahwa Kabupaten Badung telah memiliki grand design penanganan sampah plastik yang berakar dari salah satu filosofi budaya adat Bali “Tri Hita Karana”, yaitu hubungan manusia dengan lingkungan. Adapun tahapan aksi penanganan sampah plastik di Kabupaten Badung yaitu Tahun 2010-2015 melalui “Gelatik” (Gerakan berkelanjutan anti sampah plastik, tahun 2016-2021 melalui “Gotik” (Gojek sampah plastik), dan tahun 2022-2027 melalui Badung Recycle Plaza (BRP).

Saat ini, Kabupaten Badung tengah menggalakkan penjemputan sampah plastik dari sumber sampah, baik secara pribadi maupun kolektif oleh Tim Gotik. Disana juga tengah dikembangkan inovasi yang terintegrasi dan berkelanjutan melalui “Batik” (Badung Anti Kantong Plastik).

“Jadi Gotik itu sifatnya kuratif, sedangkan Batik itu preventif karena berupa larangan penggunaan plastik, selain dengan peraturan daerah, dilakukan juga dengan berdasarkan kearifan lokal yaitu pembuatan awig-awig¬ atau perarem yaitu semacam aturan adat pada masing-masing desa adat, dan ini berjalan lebih efektif,” kata Eka.

Berbeda dengan Kabupaten Badung, Pemerintah Kota Banjarmasin menekankan pengurangan sampah plastik yang diterapkan di seluruh ritel diwilayahnya yang berlaku sejak tahun 2016.

“Dari kebijakan ini, peritel mampu mengurangi pengeluaran biaya sebesar kurang lebih Rp. 500 juta per bulan untuk kantong plastik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Mukhyar.

Upaya serupa juga diterapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Kepala Dinas Kota Balikpapan, Suryanto, mengatakan bahwa melalui Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018, timbulan sampah kantong plastik berhasil dikurangi.

“Estimasi pengurangan kantong plastik dari kurang lebih 132 retail lokal sebanyak 15.680 pcs/bulan, sedangkan dari 14 minimarket dan 16 supermarket yang ada, berkurang sebanyak 74.989 pcs/bulan,” ujarnya.

Berbagai keberhasilan tersebut, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan kegiatan serupa, termasuk salah satunya memberikan apresiasi terhadap berbagai gerakan masyarakat peduli lingkungan, khususnya dalam pengurangan sampah plastik ini.

Selain para narasumber, forum diskusi ini turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion KLHK, aktivis peduli lingkungan. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikat Mafia Hukum Lingkungan, KLHK Gandeng Komisi Yudisial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler