jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro ikut menyoroti surat yang diterbitkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, perihal implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam surat tertanggal 20 Februari 2018 yang diprotes keras oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) itu, Kemenhub membebaskan angkutan khusus sewa berbasis online beroperasi tanpa menaati Permenhub 108. Surat itu ditujukan kepada Korlantas Polri, hingga Dinas Perhubungan kabupetan/kota se Indonesia.
BACA JUGA: Surat Kemenhub Bikin Organda se-Indonesia Meradang
Nizar menyebutkan bahwa Kemenhub selaku regulator seharusnya konsisten dengan aturan yang telah dibuatnya. Bukan justru sebaliknya mengajak masyarakat untuk melanggar aturan.
"Tidak pantas Kemenhub mengeluarkan Permenhub, tapi juga melanggarnya. Sikap inkonsistensi ini bisa menjadi preseden buruk dan dapat memicu bentrokan sosial," ujar Nizar kepada jpnn.com, Kamis (22/2).
BACA JUGA: Antisipasi Cuaca Ekstrim, Kemenhub Keluarkan Maklumat
BACA: Surat Kemenhub Bikin Organda se-Indonesia Meradang
Politikus Gerindra ini menambahkan, kalaupun Permenhub 108 sulit dilaksanakan, maka sebaiknya aturan tersebut dicabut atau minimal dilakukan revisi.
BACA JUGA: Tiang Grider Tol Becakayu Roboh, Nyawa Rakyat Dihargai Murah
"Bukan malah membuat surat yang menegaskan untuk tidak mengindahkan Permenhub 108 itu. Tindakan dirjen hubungan darat ini bisa berimbas pada bentrokan antar transportasi konvensional dengan online. Saya sarankan surat itu ditarik lagi," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Tetap Saja Ada Razia Angkutan Online
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam