Inmendagri Terbaru Terbit, Begini Aturan Pembatasan di Daerah PPKM Level 1

Selasa, 22 Maret 2022 – 16:42 WIB
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali menjelaskan aturan terkait PPKM level 1 di sejumlah daerah. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Z.A. menjelaskan aturan tentang kegiatan masyarakat di daerah PPKM level 1.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali.

BACA JUGA: Makin Banyak, Sebegini Jumlah Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali

Berdasarkan aturan tersebut, bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen di daerah level 1.

Namun, pelaksanaan resepsi pernikahan tetap dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

BACA JUGA: Sempat Nihil Pekan Lalu, Kini 6 Daerah di Pulau Jawa Berstatus PPKM Level 1

"Pelaksanaan PTM terbatas yang tetap mengacu pada SEB 4 menteri dan pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial dilakukan 100 persen WFO," kata Safrizal, Selasa (22/3).

Kemudian, sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan nonkarantina bisa beroperasi 100 persen.

BACA JUGA: Simak, Ini Daftar 48 Daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Pelayanan administrasi keuangan dan industri berorientasi ekspor boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Pada sektor kritikal, supermarket, dan hypermarket, sudah dapat beroperasi 100 persen," katanya.

Kegiatan makan dan minum di tempat umum diizinkan sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Restoran, rumah makan, dan kafe yang jam operasionalnya dimulai dari pukul 18.00 boleh beroperasi hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inmendagri Terbaru, PPKM Jawa dan Bali Level 4 Dihapus


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler