jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali menunjukkan adanya daerah PPKM Level 1.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022, tidak ada daerah yang berstatus Level 1 pada pekan lalu.
BACA JUGA: Simak, Ini Daftar 48 Daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, hal ini berarti perbaikan situasi pandemi Covid-19 terjadi secara signifikan.
"Daerah yang berada pada PPKM Level 1, di mana saat ini sudah terdapat enam daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," kata Safrizal, Selasa (22/3).
BACA JUGA: Inmendagri Terbaru, PPKM Jawa dan Bali Level 4 Dihapus
Aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (21/3) itu berlaku mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.
Berikut daftar daerah PPKM Level 1 di Jawa dan Bali:
BACA JUGA: Kemendagri Gelar Diklat untuk Camat di Perbatasan Antarnegara
Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran
Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKSAP Dorong IPU ke-144 di Bali jadi Momentum Perkuat Kerja Sama Bilateral
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih