Inneke Koesherawati Diciduk Dini Hari, Lantas?

Minggu, 22 Juli 2018 – 11:27 WIB
Inneke Koesherawati usai diperiksa di Gedung KPK, Sabtu (21/7). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di LP Sukamiskin Bandung, Inneke Koesherawati juga ikut diciduk dari rumahnya.

Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra. Serta suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dan tahanan pendamping (tamping) Fahmi, Andri Rahmat.

BACA JUGA: OTT KPK Ungkap Borok LP Sukamiskin, Ini Daftarnya, Parah!

Lantas bagaimana nasib Inneke? KPK kemarin hanya memeriksa istri Fahmi sebagai saksi. Inneke turut diamankan di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pukul 01.00 dini hari.

Awalnya, Inneke diduga sebagai perantara pemberian suap tersebut. ”Nanti akan di update lagi oleh Febri (juru bicara KPK) ya,” jelas Laode.

BACA JUGA: Usai Digarap KPK, Inneke Menitikkan Air Mata

Apakah KPK juga akan menelusuri keterlibatan terpidana korupsi lain dalam praktik ilegal pemberian fasilitas dan izin luar biasa keluar lapas itu? Laode mengatakan hal itu memang menjadi materi penyidikan tersebut.

Keberadaan Fuad Amin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Charles Jones Mesang (mantan anggota DPR) yang misterius juga akan didalami. ”Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkap dia. Diketahui, saat satgas KPK menyambangi sel mereka, para napi kasus korupsi itu tidak ada.

BACA JUGA: Resmi, Kalapas Sukamiskin & Suami Inneke Jadi Tersangka Suap

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, Fahmi dan Andri dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus Fahmi, KPK bakal menguatkan pembuktian agar hukumannya diperberat. Sebab, Fahmi yang merupakan Dirut PT Merial Esa sebelumnya juga terlibat kasus korupsi pada 2017 lalu. Dia divonis penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Saut menambahkan, pihaknya juga menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat napi. Karena itu, dia mengingatkan agar pihak rumah sakit, dokter atau tenaga kesehatan tetap menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi yang berkaitan dengan napi korupsi. ”Jika ada Informasi napi yang menyalahgunakan fasilitas itu kami imbau segera melaporkan pada KPK.”

BACA: OTT KPK Ungkap Borok LP Sukamiskin, Ini Daftarnya, Parah!

Dia juga menyesalkan sistem pemasyarakatan yang belum maksimal. Praktik suap itu, kata dia, sangat merusak cita-cita pemberantasan korupsi.

”Kami sulit bicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan di sel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang,” kritiknya. (tyo)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT Sukamiskin: KPK Tak Bisa Masuk Sel Fuad Amin dan Wawan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler