jpnn.com, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan beberapa pihak terkait Jumat hingga sabtu (21/7) dini hari, sekaligus membuka borok LP Sukamiskin.
Rumor bahwa Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung “bersahabat” dengan para napi koruptor akhirnya terbongkar. KPK mengungkap adanya indikasi adanya bisnis ilegal jual beli fasilitas “wah” dan izin luar biasa untuk “plesiran” para terpidana kasus rasuah.
BACA JUGA: Resmi, Kalapas Sukamiskin & Suami Inneke Jadi Tersangka Suap
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan tersangka dalam OTT itu. Yakni, Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra. Serta suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dan tahnan pendamping (tamping) Fahmi, Andri Rahmat.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, tim bidang penindakan komisi antirasuah awalnya mengamankan Wahid bersama istrinya Dian Anggraeni di rumah mereka di Bojongsoang, Bandung.
BACA JUGA: OTT Sukamiskin: KPK Tak Bisa Masuk Sel Fuad Amin dan Wawan
Dari rumah mantan Kalapas Kelas I Madiun tersebut, KPK juga mengamankan dua unit mobil ; Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam.
”Selain mobil, tim juga mengamankan uang sebesar Rp 20,505 juta dan USD 410,” kata Laode. Secara paralel, tim juga mengamankan Hendry di rumahnya di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendry, KPK mengamankan uang Rp 27,255 juta.
BACA JUGA: Kalapas Ditangkap KPK, Ditjen Pemasyarakatan Harus Berbenah
Wahid dan istrinya serta Hendry kemudian dibawa ke Sukamiskin untuk pengembangan. Setibanya di Sukamiskin, tim kemudian memeriksa sel Fahmi dan Andri. Dari situ, tim kembali menemukan uang Rp 139,3 juta dan sejumlah catatan sumber uang. Kemudian dari sel Andri, KPK mengamankan uang Rp 92,96 juta dan USD 1.000.
”Di sel AR, tim juga mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut sebuah kuncinya,” beber Laode. Yang mencengangkan, kamar Fahmi ternyata banyak tersedia fasilitas “wah”.
Mulai dari AC, TV, lemari pendingin, toilet duduk dan shower air panas, rak buku, wastafel, bed empuk, dan sejumlah alat elektronik, seperti laptop serta handphone.
Informasi awal yang diperoleh penyidik, sel mewah tersebut memang menjadi lahan basah bagi pejabat lapas. Terutama bagi Wahid yang baru empat bulan lalu menjadi kalapas Sukamiskin.
Tarifnya pun cukup fantastis. Yakni berkisar Rp 200 juta sampai Rp 500 juta per kamar. ”Untuk tarif sedang kami teliti lagi berapa seseorang itu membayar,” kata Laode.
Selain mengungkap fakta itu, tim KPK juga menemukan fakta lain yang tidak kalah menarik. Yaitu, ketika KPK menyambangi sel Charles Jones Mesang (mantan anggota DPR), Fuad Amin Imron (mantan Bupati Bangkalan), dan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ketiga napi itu tidak berada di dalam sel saat disambangi.
”Karena tidak menemukan keberadaan terpidana itu, tim kemudian menyegel sel tersebut,” imbuh Laode. Dari OTT itu, total uang yang dibawa ke Jakarta adalah sebesar Rp 279,92 juta dan USD 1.410.
Dua unit mobil bersama dokumen pembeliannya juga diboyong. ”Diduga pemberian dari FD (Fahmi) itu terkait fasilitas sel dan kemudahan keluar masuk tahanan,” terangnya. (tyo)
Sukamiskin “Ramah” Bagi Koruptor
- Di atas pukul 14.00, pengunjung “bebas” membawa masuk handphone
- Bila handphone dan tas telanjur dititipkan, bisa membayar Rp 100 ribu kepada petugas agar barang-barang bisa dibawa masuk
- Tersedia fasilitas saung dan bungalow di dalam area lapas, mayoritas “dikuasai” napi korupsi kelas elit
- Di area saung sisi utara blok penjara, tersedia pula taman buatan plus kolam air kecil
- Ada kamar khusus untuk bercinta yang disebut “kamar eksekusi” oleh warga binaan
- Ada kolam pemancingan di depan bungalow Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berada di sisi selatan blok penjara
- Setnov menempati bungalow “elit” yang baru dibangun beberapa bulan lalu
- Untuk keluar lapas, napi umumnya mengajukan izin berobat ke otoritas lapas
- Setnov beberapa kali keluar lapas dan kembali malam hari
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inneke Koesherawati Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Redaktur & Reporter : Soetomo