Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan

Jumat, 05 Juli 2024 – 13:10 WIB
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan berharap hakim tunggal sidang praperadilan menggugurkan status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 lalu.

"Kesimpulan kami, to the point saja kami minta tersangkanya Pegi Setiawan agar digugurkan. Sebab sesuai fakta yang ada, sesuai keterangan ahli, memang harus digugurkan dan dibebaskan," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Islandia, ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/7). 

BACA JUGA: 5 Saksi Jelaskan Posisi Pegi Setiawan di Bandung Saat Peristiwa Pembunuhan Vina

Kuasa hukum Pegi berharap majelis hakim bisa memutus gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar, dengan arif dan bijaksana.

Setelah mendengar keterangan ahli dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum meyakini jika Pegi Setiawan tidak bersalah dan tak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Vina.

BACA JUGA: Kombes Nurhadi Mengeklaim Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Keliru

Marwan mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan, yang berisi 30 halaman kepada majelis hakim.

Kesimpulan yang dibuat tersebut diharapkan bisa membuat hakim memberikan pertimbangan yang adil.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak Independen

Menurut Marwan, poin kesimpulan yang dituliskan, antara lain, Pegi Setiawan harus dibebaskan.

Sebab, Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap ialah Pegi Perong yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Intinya Pegi Setiawan harus dibebaskan karena yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan, bukan Pegi Perong. DPO itu adalah Pegi Perong dan proses penangkapannya tidak sesuai dengan Perkap, Peraturan Kabareskrim, dan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Intinya, dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," kata dia menegaskan. 

Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan, menjamin bersikap objektif dalam memutus gugatan tersebut. 

Dia berjanji akan memberikan keputusan yang terbaik bagi Indonesia.

"Saya akan objektif. Saya akan memberikan keputusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," ucap Eman. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler