Insentif Guru Madrasah dari Dana Hibah

Jumat, 10 Januari 2014 – 08:56 WIB

jpnn.com - PURWOKERTO - Guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Banyumas dapat bernapas lega. Ini setelah Pemkab Banyumas menemukan peluang memberikan insentif bagi guru Madin.

 

Bantuan ini diusulkan melalui bantuan hibah yakni dengan mengajukan proposal. Sayang, bantuan ini tidak dapat diberikan terus menerus. Artinya, tuntutan FKMD belum terpenuhi 100 persen, seperti tuntutan semula yakni bantuan bagi guru Madin yang bersifat terus menerus.

BACA JUGA: Mahasiswi Dilarang Pakai Rok

Ketua Forum Kerja sama Madrasah Diniah (FKMD) Kabupaten Banyumas Mohamad Zuhrie mengaku, belum puas atas keputusan ini. Sebab, di beberapa wilayah, bantuan terhadap guru Madin dapat diberikan terus menerus. Namun, ia mengaku hasil ini setidaknya dapat mejadi kado bagi guru Madin di awal 2014 ini.

BACA JUGA: Larang Siswi Berjilbab, Kepsek SMA N 2 Denpasar Dianggap Tak Hargai Keyakinan

Selanjutnya, FKMD akan meminta pada lembaga Madin untuk mengusulkan proposal bantuan hibah kepada Bupati Banyumas dengan tembusan Dinas Pendidikan. Disampaikannya, di Dinas Pendidikan ada bidang Pendidikan Non Formal, dengan seksi pendidikan masyarakat.

"Setidaknya bantuan ini dapat terealisasi dulu tahun ini. Sambil kita mencari tahu payung hukum agar bisa terus menerus. Buktinya di daerah lain bisa," katanya setelah mengikuti rapat konsultasi Komisi D, FKMD, dan SKPD terkait di ruang rapat Setwan, Kamis (9/1) pagi.

BACA JUGA: Awas Penipuan SNM PTN Mulai Merebak

Hadir dalam rapat konsultasi tersebut Komisi D, FKMD, Bagian Hukum, Kesra, Bidang Anggaran DPPKAD, Dinas Pendidikan.

Mohamad Zuhrie menyebut saat ini ada 277 lembaga Madin di Kabupaten Banyumas. Lembaga Madin ini telah memiliki izin operasional dari Kementrian Agama. Sementara jumlah guru Madin sebanyak 1.500 orang dengan jumlah siswa mencapai 17 ribu anak. "Dari jumlah guru, sebagian besar adalah petani. Ada sekitar 500 orang," imbuhnya.

Sekertaris FKMD Hamid Amirudin berharap usulan proposal bantuan hibah ini nasibnya tidak terkatung-katung. Ketakutan ini muncul mengingat proposal awal yang telah diajukan sebelumnya beberapa waktu lalu, bernasib serupa.

Hamid menceritakan proposal bantuan operasional FKMD sudah diajukan akhir 2012 lalu. Kemudian ada disposisi ke Dinas Pendidikan, namun oleh SKPD justru dikembalikan pada Pemda. "Kami juga bertemu dengan Bupati. Dan Bupati siap memberikan honor ke guru Madin," lanjutnya.

Kasubag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Banyumas, Arif Harjanto SH mengatakan, bantuan hibah dapat diberikan pemerintah pada kelompok masyarakat salah satunya di bidang pendidikan. Prinsipnya, kata dia, tidak terus menerus dan menunjang penyelenggaraan unsur daerah.

Ini diatur dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas.
    
"Mekanismenya dengan pengajuan proposal ke Bupati-Dinas Pendidikan, kemudian ditelaah bisa atau tidak, cek lokasi dan sebagainya," imbuhnya.
    
Sementara itu, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Banyumas Bambang Sucipto mengatakan jumlah guru Madin yang tercatat ada 1.917 orang dari 277 lembaga Madin.

Selama ini, bantuan operasional pada Madin dari Kementrian Agama sejak 2007 sifatnya sangat kecil, yakni Rp 54.800.000 pada 2013. Ini untuk membantu dua guru Madin dengan besaran Rp 2.400.000 per orang per tahun. Dan bantuan mebeler untuk satu lembaga sebesar Rp 50 juta. "Kriteria dua ustadz yang menerima adalah yang paling lama mengabdi," jelasnya.
    
Ia mengapresiasi usulan bantuan hibah ini. Meski tidak dapat diberikan secara terus menerus, namun dapat disiasati dengan memberikan secara bergulir. Bantuan ini dirasa baik karena organisasi dan kegiatannya bersifat riil. "Tahun ini sebagian. berikutnya sebagian lagi," katanya.
    
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Banyumas Ibnu Salimi meminta DPPKAD memberi masukan pada lembaga madin tentang ketentuan proposal yang benar. Ini dimaksudkan agar usulan proposal bantuan hibah oleh lembaga Madin, memiliki peluang besar untuk lolos verifikasi.

"Beri masukan proposal yang sesuai dan harus seperti apa, agar potensi keluarnya 99 persen. Karena selama ini banyak proposal yang tidak bisa keluar, karena salah di proposal," tegasnya pada Kabid Anggaran DPPKAD Agus Rahardjo. (azz/acd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SNM PTN, Rektor Batasi Lulusan SMK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler