JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) mengusulkan kenaikan tunjangan fungsional guru non PNS dan yang bertugas di daerah terpencil pada APBN 2011 mendatangKenaikan diusulkan mencapai 63 persen dari tunjangan fungsional yang diberikan pada tahun ini.
Menteri pendidikan nasional (mendiknas) M
BACA JUGA: Pendidikan Anti Korupsi Masuk Kampus
Nuh mengatakan, kenaikan tunjangan itu diusulkan untuk memenuhi kesejahteraan guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat sertifikasiBACA JUGA: Sertifikasi Dosen Beres 2014
Diperkirakan meningkat sekitar 36 persenSedangkan untuk guru yang bertugas di daerah terpencil, kata Nuh, akan diusulkan untuk menambah tunjangan fungsional hingga 63 persen
BACA JUGA: Revisi Permenkeu Hambat Tunjangan Guru
Tahun ini tunjangan itu diberikan 1,35 juta dan rencananya akan ditingkatkan menjadi Rp 2,2 juta tiap bulannya"Untuk guru yang bertugas di daerah perbatasan dan daerah khusus juga akan diberikan kenaikan tunjangan juga," ungkapnyaNuh menilai, tunjangan untuk guru didaerah terpencil itu memang pantas dinaikkan lebih dari 50 persenHal itu, kata dia, untuk memeratakan jumlah pendidik yang bertugas di daerah dan ibukota"Karena masih banyak guru yang enggak mau dipindah ke daerah terpencil itu," ucap mantan Rektot ITS Surabaya itu.
Kebutuhan guru itu, lanjut Nuh, juga akan dipenuhi dengan menjaring lima ribu calon guru yang berkualitas melalui rintisan profesi guru dengan pola ikatan dinas"Nanti akan kami ambil dari mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi (PT) baru," katanya.
Selain itu juga meningkatkan target sertifikasi guru dengan menaikkan sasaran kuota sertifikasi dari tahun ini 200 ribu menjadi 360 ribu yang diusulkan tahun depan"Ini untuk menjamin amanah UU 14 tahun 2005 dan menuntaskan target sertifikat lima tahun kedepan," papar mantan menteri komunikasi dan informasi (menkominfo) itu.
Bahkan untuk memenuhi amanah itu, alumnus Sorbone University Perancis itu mengalokasikan, subsidi beasiswa masing-masing Rp 5 juta pada 293 ribu guru untuk memenuhi kualifikasi peningkatan mutu pendidikDengan menyekolahkan guru tersebut hingga jenjang sarjana dan diploma 4 sebagai syarat sertifikasi guru(nuq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Perlu Teladan, Bukan Tambah Materi
Redaktur : Tim Redaksi