Insentif Pengendalian Inflasi Daerah Harus Dibarengi Sanksi

Jumat, 16 September 2022 – 08:22 WIB
Pengendalian inflasi daerah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah penting dijalankan guna menjaga tingkat inflasi di seluruh daerah di Indonesia.

Oleh sebab itu, perlu bersinergi antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk merumuskan program kebijakan pengendalian inflasi pada tataran implementatif pasca-penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA: Kabar Baik dari Sri Mulyani untuk Pemda yang Mampu Menjinakkan Inflasi

Airlangga yang juga Ketum Golkar itu juga menekankan agar daerah tidak ragu dalam menggunakan keuangan daerah dalam upaya pengendalian inflasi.

“Saya kembali menekankan kepada seluruh daerah, tidak perlu ragu-ragu untuk menggunakan Bantuan Tak Terduga (BTT) dalam pengendalian inflasi dan mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tematik ketahanan pangan serta pemanfaatan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial, karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Menko Airlangga Hartarto, Kamis (15/9/2022).

BACA JUGA: DPR: Perlu Bersinergi untuk Tanggulangi Pergerakan Inflasi

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman mengungkapkan pengendalian inflasi memang bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat.

Menurut dia, pemerintah daerah juga harus memainkan peran aktif untuk menekan angka inflasi di daerah masing-masing.

BACA JUGA: BBM dan Tarif Ojol Naik, Waspada Inflasi Menggila!

Oleh sebab itu, KPPOD mendukung upaya pemerintah untuk menekan inflasi dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

“Dalam hal ini, kami KPPOD bersepakat dengan pemerintah dalam upaya pengendalian inflasi daerah,” kata peneliti yang akrab disapa Armand itu.

Menurut Armand, skema pengendalian inflasi sebagaimana yang disebutkan dalam dua peraturan tersebut akan berdampak signifikan ketika memperhatikan beberapa faktor.

Pertama, pemerintah provinsi harus aktif dan mampu mensinergikan kerja sama antardaerah (KAD) pada kabupaten/kota yang berada di wilayahnya, terutama untuk daerah yang surplus atau defisit dalam menjaga ketersediaan suplai komoditas.

“Alokasi dana itu akan berhasil jika kerja sama daerah bisa terjalin baik. Pemerintah provinsi bisa mensinergikan wilayah-wilayahnya karena tidak semua barang di pasaran berasal dari daerah itu sendiri,” ujarnya.

Armand juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendorong kinerja TPID dengan memberikan penghargaan TPID Awards 2022.

Meski demikian, dia menganjurkan ada pula sanksi bagi daerah yang tidak menunjukkan performa bagus dalam menekan angka inflasi di daerah masing-masing.

Insentif dan sanksi itu untuk mendorong daerah agar lebih bersemangat untuk pengendalian inflasi," kata dia.

Selain itu, Armand mengingatkan pentingnya pendampingan dari pemerintah pusat melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaan berbagai program pengendalian inflasi di daerah.

Koordinasi

Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengapresiasi langkah pemerintah ini.

“Terkait dengan Pemberian insentif, hal yang bagus . Bahwa daerah sudah punya tanggung jawab dan memiliki rasa tanggung jawab untuk ikut pengendalian terhadap inflasi, meskipun selama ini sudah ada koordinasi dibawah TPID. Tetapi dengan adanya insentif, siapa tahu daerah juga bisa mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), sehingga bisa jadi salah strategi ampuh untuk menurunkan inflasi, terkhusus inflasi pangan,” kata Bhima, Kamis (15/9).

Namun selain insentif, perlu didorong untuk mempererat kerjasama antar daerah. ”Tetapi tidak cukup dengan insentif, daerah juga perlu meningkatkan koordinasi antar daerah yang surplus dan defisit pangan karena karena daerah-daerah yang defisit mungkin kondisi kontur wilayah, dan tantangan dari segi logistik itu perlu dilakukan kerjasama dengan daerah lain yang surplus,” kata Bhima.

Pemerintah daerah juga perlu lebih proaktif untuk turun ke pasar, mengetahui stok mereka, dan melakukan pendataan yang akurat.

“Pendataan lebih valid, kepala daerah menurunkan tim langsung dan mengecek harga harian di pasar juga melakukan survei langsung kepada para petani untuk mengecek stok, misalnya beras,“ kata Bhima.

Menurut Bhima, seharusnya pemda harus bisa melakukan mandat tersebut. Jika ada kendala, mereka bisa minta pendampingan dari Kementerian Keuangan.

“Iya, karena spesifik alokasi untuk program biasanya dana DAK kendala di teknis, nanti ke penyerapan anggaran pemda. Di sini pentingnya konsultasi dan pendampingan teknis dari kementerian keuangan dan kemendagri dari awal proses pembuatan anggaran,” pungkas Bhima.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler