jpnn.com - MEDAN - Inspektorat Setda Kota Medan mempertanyakan alasan Kepala SDN 060939 Jalan Turi, Kel. Timbangdeli, Medan Amplas, Sumut, dengan seenaknya menahan gaji keempat guru di sekolah itu.
"Gaji pegawai itu tidak boleh ditahan. Apalagi gaji guru yang notabene tenaga pendidik," kata Kepala Inspektorat Farid Wajedi kepada Sumut Pos, Minggu (4/12).
BACA JUGA: Pemkab Tetap Siapkan Dana untuk SMU/SMK
Hal ini disampaikan Farid, menanggapi tindakan Kasek berinisial KW, yang menahan gaji keempat guru di SDN 060939.
"Apa alasan kepala sekolahnya itu menahan-nahan gaji gurunya? Harusnya hal ini tidak boleh terjadi," katanya.
BACA JUGA: Oh Malangnya Penjaga Sekolah di DKI
Dia menyatakan, gaji merupakan hak yang wajib diterima setiap pegawai seperti guru setiap bulannya.
Selain mempertanyakan tindakan tak terpuji itu, Farid menilai tidak ada alasan pihak sekolah, apalagi kasek menahan gaji para guru, kecuali yang bersangkutan tidak melaksanakan tupoksinya dengan baik.
BACA JUGA: Unsada Berpartisipasi dalam Simposium Internasional di Jepang
"Kalau memang si guru itu tidak masuk-masuk selama sebulan tanpa alasan tidak jelas, mungkin boleh tidak diberikan gaji. Tapi jika mereka (guru, Red) menjalankan tugasnya dengan baik, kami pikir penahanan gaji bukan sesuatu hal yang dibenarkan," ungkapnya.
Atas dasar itu, Inspektorat Kota Medan mendorong agar para guru tersebut melaporkan resmi ke pihaknya mengenai masalah ini, sehingga bisa ditindaklanjuti segera.
"Agar bisa kami proses masalah ini, silahkan guru-guru di sekolah itu membuat pengaduan langsung kepada kami. Kami siap menindaklanjuti," imbuh Farid.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Medan, Ramlan Tarigan mengaku, persoalan ini sudah diingatkan kepada kepala UPT (Medan Amplas), dan gajinya sudah diproses. Gaji guru yang belum dibayar, sudah dibayarkan oleh kepala UPT tersebut.
"Sudah aku perintahkan kepala UPT, pencairannya pada gaji bulan ini. Jadi, kita minta tidak ada lagi gaji guru yang ditunggak atau belum dibayarkan. Soalnya, gaji merupakan hak mereka," kata Ramlan.
Sebagaimana diberitakan, empat guru SD Negeri 060939 mendatangi kantor Sumut Pos, di Gedung Graha Pena Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (30/11) lalu.
Keempat guru itu mengadukan haknya yakni belum menerima gaji selama dua bulan setengah.
Tak hanya itu, menurut mereka, selama kepala sekolah tersebut menjabat sekira 10 tahunan, gaji guru seluruhnya dibayar dengan cara dicicil.
Terkadang dibayarkan Rp1 juta terlebih dahulu. Kalau ada uang lagi, baru dibayarkan sisanya. Bahkan, lebih miris lagi nasib guru-guru honorer gajinya dibayarkan lima bulan sekali. (prn/ris/ila/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Keluyuran Saat Jam Belajar, 18 Pelajar Diamankan Pelajar
Redaktur : Tim Redaksi