Inspektorat Wajib Verifikasi Laporan Harta Kekayaan ASN

Senin, 09 Februari 2015 – 13:08 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA--Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) kini semakin diperkuat.

APIP ditugaskan memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada pimpinan oleh wajib lapor. Hal itu sesuai dengan surat edaran MenPAN-RB No 1 Tahun 2015

BACA JUGA: Prioritaskan Dana Desa Perdana untuk BUMDes

APIP juga harus melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN kepada pimpinan instansi pemerintah. Ketika dalam verifikasi ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran, APIP wajib melakukan klarifikasi kepada wajib lapor.

"Di daerah, inspektorat selaku APIP harus memaksimalkan fungsinya. Harus melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi mengarah adanya ketidakwajaran," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Senin (9/2).

BACA JUGA: Inilah 37 RUU Prioritas Prolegnas 2015

Laporan pelaksanaan LHKASN ini, lanjutnya, harus disampaikan setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi. Selain itu, laporan tersebut juga harus ditujukan kepada MenPAN-RB.

Aparatur yang tidak melaporkan LHKASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Demikian juga pejabat di lingkungan inspektorat yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur akan disanksi.

BACA JUGA: Bersihkan Diri Menyambut Imlek

"Saya berharap salinan kebijakan ini disampaikan kepada KemenPAN-RB selambat-lambatnya 30 Juni 2015. Kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian zona integritas dan indeks reformasi birokrasi," tegas Yuddy. (esy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 300 Honorer K2 di Banten Dikembalikan Jadi K1


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler