JAKARTA - Dari keterangan mantan Kabag Umum Pemko Medan Abdullah Matondang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya terungkap, dua instansi penting di Medan yang punya tugas pokok mengawasi keuangan, justru ikut menikmati uang APBD Kota Medan yang sekarang jadi urusan hukumDua instansi itu adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
jpnn.com - Matondang dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 dengan terdakwa Wakil Walikota Medan Ramli, di persidangan tindak pidana korupsi, Kamis (17/7).
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chaterina Girsang saat membacakan sebagian materi BAP Matondang menyebutkan, pada tahun 2003 BPKP menerima Rp40 jutaBACA JUGA: Buron Singapura Lolos dari Sergapan
Sedang BPK pada 2005 ikut menerima Rp50 jutaBACA JUGA: Mobil Travel Plat Hitam Dirazia
Ini disebabkan keterbatasan waktu.Dari materi BAP itu pula bisa terungkap secara jelas bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan termasuk yang paling sering menerima uang rakyat Medan
BACA JUGA: Sumiarsih Teken Surat Eksekusi
Sedang pada 2005 Kajari Medan menerima dua kali, yakni masing-masing sebanyak Rp50jutaIni baru dari sebagian data yang dibacakan JPU. Materi BAP Matondang juga memperkuat keterangan sejumlah saksi sebelumnya bahwa anggota DPRD Medan termasuk yang kerap menerima kucuran dana APBD dari Bagian UmumPada 2003 misalnya, Yunus Rasyid menerima Rp300 juta, Syahdansyah Putra Rp50 juta, Adinun Rasyid Rp300 juta, Rp20 juta dan Rp10 juta untuk DPRD Kota Medan, serta Rp330 juta untuk Ketua DPRDPada 2003 ini, juga ada Rp30 juta ke Pemprop Sumut.Pada 2004 kucuran dana ke anggota DPRD masih berlanjutAntara lain disebutkan Chaterina adalah Rp100 juta untuk DPRD ketika pembahasan P-APBD, Rp604 untuk DPRD, Rp300 juta untuk DPRD untuk P-APBD, dan Rp55 juta untuk Ketua DPRDPada 2004 ini ada juga Rp400 juta untuk dana talangan operasional Poltabes MedanJuga untuk membayar kelompok musik Bimbo Rp150 juta, serta Rp900 juta untuk keperluan Pemprop SumutMatondang tidak membantah materi BAP yang dibacakan anggota JPU tersebutMajelis hakim pengadilan tipikor dipimpin Sutiyono,SH.
Dari keterangan Matondang, juga terungkap ada uang sebesar Rp300 juta dan Rp400 juta yang dikeluarkan dari Bagian Umum secara terpisah, yang akan dipergunakan untuk 'urusan' di Kejaksaan Agung (Kejagung)Uang tersebut diambilkan dari Bagian Umum Pemko Medan pada Januari dan Desember 2006Hanya saja, hingga selesainya kesaksian Matondang, belum terungkap secara jelas untuk keperluan apa uang tersebutMatondang hanya menjelaskan, "Itu yang saya tahu untuk urusan di Kejaksaan Agung."Ramli saat diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi Matondang, membantah masalah tersebutRamli menegaskan dirinya tidak tahu-menahu mengenai dana Rp300 jutaHanya saja, Ramli mengaku tahu yang Rp400 juta"Itu pun bukan untuk urusan di Kejaksaan Agung, tapi diberikan ke Asisten Intel Kejati," ujar RamliHingga Kamis sore, sidang masih minta keterangan saksi Ihwan Habibie, seorang pegawai Pemko Medan(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buru Buaya Pemangsa, Dapat Buaya Katak
Redaktur : Tim Redaksi