jpnn.com - JAKARTA - Mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro masih belum dijadikan tersangka suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
KPK pun belum berhasil menghadirkan Edy sebagai saksi. Eddy dikabarkan tengah berada di Singapura dan dalam pencarian KPK.
BACA JUGA: Maaf Ya, Rekrutmen CPNS Ditunda
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, saat ini KPK tengah mempelajari keterlibatan Eddy.
"Keterlibatannya bagaimana apakah dia memang terlibat secara langsung, itu sedang kami pelajari," kata Agus di kantor KPK, Kamis (10/11).
BACA JUGA: Menteri Asman Ingin Adopsi Layanan Publik Model Azerbaijan
"Alat bukti sedang dikumpulkan, terbuka untuk kemungkinan yang lain," tambah Agus lagi.
Dia mengatakan, pimpinan akan menunggu masukan dari penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Belum Tahu soal Aksi Demo 25 November
"Tapi, bukan didikte, nanti keputusan tetap di pimpinan," kata Agus.
Seperti diketahui, karyawan PT Artha Pratama Anugrsh Doddy Aryanto Supeno didakwa bersama-sama Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional Ervan Adi Nugroho, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Hery Soegiarto, dan karyawan legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti menyuap Edy Nasution Rp 150 juta.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Fitroh Rohcahyanto, pemberian uang tersebut untuk menunda proses eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan (aanmaning) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana.
Uang itu juga untuk menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digarap Bareskrim 7 Jam, Begini Respon Buni Yani
Redaktur : Tim Redaksi