Instruksi Baru: Para Kepala Daerah Harus Menyiapkan Lahan untuk Makam Pasien Covid-19

Sabtu, 18 April 2020 – 18:07 WIB
Pemakaman jenazah warga Wonosobo korban COVID-19. Foto: ANTARA/HO - Polres Wonosobo

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta bupati dan wali kota di wilayahnya menyediakan lahan pemakaman untuk jenazah pasien covid-19.

Hal itu untuk mengantisipasi jika terjadi penolakan penguburan jenazah yang terinfeksi virus corona kembali terulang.

BACA JUGA: Mata Berkaca-kaca, Ganjar Curahkan Kekecewaan pada Warga Penolak Jenazah Perawat

Instruksi itu, dituangkan Ganjar dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521, bertarikh Kamis 17 April 2020. Edaran itu bertujuan untuk memastikan kesediaan lahan pemakaman bagi jenazah korban COVID-19.

“Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat Corona Virus Disease (COVID-19), termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia,” tulis Ganjar.

BACA JUGA: Dokter dan Perawat Berguguran karena Covid-19 Harus Mendapat Santunan

Dalam surat tersebut, gubernur mendesak bupati/wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban COVID-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak.

Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Duka Mendalam, Perawat Hamil Meninggal karena Corona, Bayinya Selamat

Aturan dimaksud di antaranya, PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum perubahannya.

Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Terakhir, adalah pasal 49 undang-undang nomor 2 tahun 2012.

“Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat, terhadap penularan covid-19, yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud,” jelas Ganjar.

Terakhir, dalam surat itu Ganjar juga meminta agar setiap di wilayahnya, melaporkan perkembangan pengadaan tanah makam bagi jenazah covid-19. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler