Instruksi Kejagung, Buka Lagi Kasus PTPN XIII

Senin, 08 Februari 2010 – 20:59 WIB

JAKARTA-Kejaksaan Agung mengintruksikan Kejaksaan Tinggi Kalbar membuka lagi kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara XIII, dan beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di sana.

Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Senin (8/2), menyatakan, kasus yang disidik tahun 2005 tersebut menemukan beberapa kendala teknis terkait audit kekayaan negara“Saat itu saya masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar

BACA JUGA: Kasus DPRD DKI Siap Disidangkan

Saya dua kali kena Praperadilan, terhadap penahanan mantan direktur PTPN XIII, Akhmaluddin Hasibuan,” papar Darmono.

Dengan dibukanya kembali kasus PTPN XIII, Darmono mengharapkan ada bukti baru atau novum, terkait kerugian negara yang dialami
“Kendala saat itu, ketika hendak mengaudit kerugian negara, BPK Pontianak menyatakan audit BUMN dilakukan oleh BPK Pusat

BACA JUGA: Diperlihatkan Foto Porno, Lalu Digerayangi

Namun setelah beberapa kali ekspose di BPK Pusat, tiba-tiba BPK menyatakan kesulitan melakukan audit karena kurang tenaga auditor,” katanya
Kendala ini, lanjutnya, diharapkan tak akan terjadi saat kasus dibuka kembali

BACA JUGA: 1.700 Guru Turun Pangkat

Informasi terakhir, kata Darmono, kasus tersebut dihentikan penyidikannya.

 Pada akhir 2005, Akhmaluddin disangka melakukan tindak pidana korupsi, saat itu dirinya menjabat Direktur Utama PTPN XIII (Persero) PontianakObjeknya adalah pembangunan pabrik minyak sawit (PMS) Rimba Belian pada tahun 2002, sebesar Rp30 miliar saat dirinya menjabat Direktur Utama di PTPN XIII KalbarPada 9 Februari 2006, Kejati Kalbar menetapkannya sebagai tersangka.

Tak hanya itu, lanjut Darmono, beberapa kasus yang melibatkan pejabat daerah Kalbar juga diintruksikan agar dikaji ulangTerutama kasus yang beberapa waktu lalu terkendala izin pemeriksaannya yang harusnya dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

 Darmono menyebutkan, jumlah kepala daerah yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka jumlahnya 13 orang, dan izin pemeriksaan dari Presiden telah turun untuk pemeriksaan empat orang kepala daerah“Selebihnya masih dalam kajian untuk disampaikan usulannya kepada Presiden,” tambahnya.

Selama tahun 2009, paparnya, terdapat 23 kasus korupsi yangh disidik oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan 22 kasus sudah dalam penuntutanTotal kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp142,650 miliar(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Perusahaan Sawit Kepung Taman Nasional


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler