Instruksi Kemenag kepada Wali Kota Cilegon soal Pendirian Gereja, Tolong Disimak, Penting

Kamis, 08 September 2022 – 21:55 WIB
Kemenag memberikan instruksi kepada wali kota Cilegon soal izin pendirian gereja. Tolong disimak penting. ilustrasi. Foto: Twitter @Kemenag_RI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meminta semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk beragama dan berkeyakinan.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi mengatakan mengenai pendirian rumah ibadah, sikap kepala daerah seharusnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. 

BACA JUGA: Santri Meninggal Dianiaya Senior, Kemenag Berkata Begini soal Izin Ponpes Gontor

"PBM tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung," ungkap Wawan di Jakarta, Kamis (8/9).

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah.

BACA JUGA: Santri Diduga Tewas Gegara Kekerasan di Pesantren, Kemenag Turun Tangan

Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. 

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Resmikan Gedung Dakwah Anti-Syiah, Kemenag Geram!

Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. 

Dia menjelaskan jika persyaratan pertama terpenuhi, sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

“Jadi, tidak ada alasan apa pun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” tegas Wawan.

Kementerian Agama, kata Wawan, mendorong wali kota untuk membentuk Desk Bersama yang terdiri atas kepala daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan masalah.

Dia menilai, berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang sangat baik Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.

Pertama, kata Wawan, regulasi tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99%, sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud.

Sementara, situasi Kota Cilegon sekarang sudah berubah. 

Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, kompisisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, sedangkan umat Katolik mencapai 6.907.873.

Jumlah tersebut setara dengan 9,86%.

Sementara, komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82%.

“Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu upaya untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata,” sambungnya.

Kedua, konsideran menimbang SK Bupati tahun 1975 juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut dan digantikan dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Dalam hukum, ada asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama.

“Yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,” sebut Wawan.

Ketiga, SK Bupati tahun 1975, diterbitkan dalam konteks merespons Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah.

Sementara, pada waktu itu, Perguruan Mardiyuana dipergunakan sebagai gereja.

Oleh karena itu, penganut agama Kristen diarahkan untuk menunaikan ibadah di gereja-gereja yang ada di Kota Serang.

Wawan mengaku pihaknya sudah bertemu dan mendiskusikan persoalan ini dengan Wali Kota Cilegon pada April 2022.

Kemenag mengimbau Pemkot Cilegon untuk memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Kami juga juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendirian Gereja Kembali Ditolak Warga


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler