jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro guna mencegah penyebaran dan klaster baru Covid-19 di wilayah itu.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan provinsi itu satu dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.
BACA JUGA: Irjen Rikwanto: Ini Tugas Polri Mengawalnya, Kami Siap
Dalam peraturan itu ditegaskan pembatasan sejumlah kegiatan hanya boleh 50 persen, seperti bekerja di kantor atau work from office (WFO), makan di restoran dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum.
"Penetapan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat skala mikro juga didasari surat Keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan kabupaten," kata Irjen Panca Putra di Medan sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (19/3).
BACA JUGA: Habib Rizieq Dilarang Hadir, Hakim, Jaksa, dan Pengacara kok Boleh?
Selain memperketat PPKM Mikro, jajaran Polda Sumut juga gencar melakukan operasi yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes) seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran.
Pengawasan dna operasi yustisi diperkuat di zona yang berdasarkan hasil mapping Polda Sumut dan Satgas Covid-19 masih merah.
BACA JUGA: Pengikut Aliran Hakekok Mandi Bareng Tanpa Busana, MUI Lebak: Itu Ajaran Menyesatkan
"Agar masyarakat patuh dan terpenting adalah masyarakat sehat dan terhindar dari bahaya Covid-19," tegasnya.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam