jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Aminurrokhman mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3/2021 tentang PPKM Mikro.
Pasalnya, inmendagri tersebut dianggap efektif menurunkan jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19.
BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian: Gerakan 5 Juta Masker di Kepri Terbanyak di Indonesia
Aminurrokhman pun meminta seluruh pihak meningkatkan koordinasi serta evaluasi, agar aturan tersebut berdampak lebih efektif.
"Penurunan angka orang terpapar Covid-19 sudah menurun dari sepuluh ribu ke enam ribu. Ini bagian dari dampak aturan yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian itu, harus terus dievaluasi guna meningkatkan kesadaran mencegah penularan virus ini," ujar Aminurrokhman dalam keterangannya, Selasa (16/2).
BACA JUGA: Polri Diingatkan tak Pakai Emosi Saat Mengawasi PPKM Berbasis Mikro
Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem ini, evaluasi penting untuk meningkatkan efektivitas instruksi mendagri tersebut.
Kemudian setiap pemangku kebijakan mesti mempererat koordinasi atas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
BACA JUGA: Dukung PPKM Mikro, Polisi Akan Disebar ke Semua RT
"Pastikan juga sanksinya dijalankan, tetapi sebelumnya seluruh lapisan masyarakat mendapatkan sosialisasi aturan tersebut. Jadi penerapan inmendagri ini diterapkan secara komprehensif," ucapnya.
Menurut Aminurrokhman, inmendagri bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya pencegahan dan penanggulangan pandemi.
Untuk itu, target tersebut mesti dikejar dengan kerja secara serius oleh pemerintah hingga tingkat kelurahan dan desa, juga masyarakat.
"Bila itu sudah berjalan dengan baik, diharapkan dapat melokalisasi pandemi dan memutus mata rantai penyebarannya," kata Aminurrokhman.
Untuk diketahui, instruksi mendagri ini berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua.
Seluruh kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di dalamnya ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM Mikro.
Instruksi mendagri ini juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen.
Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring.
Kemudian untuk aturan jam operasional mal, diatur maksimal pukul 21.00 WIB/Wita tanpa toleransi.
Pengunjung di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.
Dana PPKM mikro akan dibiayai oleh APBD Desa. Melalui intruksi Mendagri 3/2021 ini kepala daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan diminta mengelola anggarannya dengan bijak.
Dampak positif pelaksanaan PPKM diungkapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, yang menyebut kasus Covid-19 di Indonesia pekan ini mengalami penurunan yang cukup signifikan. Yakni, dari 176.000 kasus pada pekan lalu menjadi 161 ribu pekan ini.
Penurunan jumlah kasus harian positif Covid-19 di Jawa-Bali mulai terlihat sejak 8 Februari 2021.
Salah satunya Kota Tangerang Selatan dengan nihil zona merah. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengungkapkan, pengawasan di lingkungan terdekat di masyarakat pada tingkat RT dan RW berjalan baik sampai saat ini.
"Secara data kasus per hari kemarin yang positif aktif ada 388 kasus. Ini sangat jauh menurun dibandingkan 2-3 minggu lalu yang di atas 500 lebih," katanya usai meninjau Kampung Tangguh, di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Hal senada diungkapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Menurutnya, penerapan PPKM di wilayahnya berjalan efektif menurunkan rasio penularan virus corona.
"PPKM yang ditetapkan hampir satu bulan yang lalu. Alhamdulillah untuk Kota Bekasi telah mengalami dampak penurunan. Artinya PPKM berbasis Mikro ini berhasil," kata dia.
Selain itu, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan covid-19 dr Dewi Nur Aisyah mengungkapkan adanya penurunan angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan saat dilaksanakannya PPKM di Jawa-Bali. (gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang