Insyaallah Eks Kapolda Metro Jaya Siap Ladeni Penyidik soal Sangkaan Makar

Senin, 17 Juni 2019 – 10:56 WIB
Praktisi hukum Ahmad Yani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komjen (Purn) M Sofyan Jacob. Penyidik akan memeriksa mantan Kapolda Metro Jaya  terkait kasus dugaan makar, Senin (17/6).

“Agendanya seperti itu (Sofyan diperiksa, red),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

BACA JUGA: IPW Ingatkan Polri soal Potensi TNI Cemburu

BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Ada Bukti Video

Terpisah, advokat Ahmad Yani yang menjadi kuasa hukum Sofyan memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik. “Insyaallah kami akan datang, Pak Sofyan juga,” kata Yani.

BACA JUGA: Berkas Tersangka Makar Eggi Sudjana dan Lieus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu menambahkan, Sofyan yak akan membawa bukti untuk menepis tuduhan makar. Yani mengatakan, Sofyan belum pernah diperiksa meski kini menyandang status tersangka.

“Kami malah enggak mengerti mau bawa barang bukti yang mana. Sampai saat ini penyidik belum menjelaskan, tahu-tahu Pak Sofyan sudah jadi tersangka. Beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Moeldoko Pastikan Pemerintah Tidak Intervensi Kasus Kivlan Zen

Sebagai informasi, panggilan pemeriksaan kepada Sofyan kali ini merupakan yang ketiga. Pada panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Senin lalu (10/6) Sofyan tak bisa hadir dengan alasan sakit.

BACA JUGA: IPW Desak Polri Periksa 7 Purnawirawan Teman Sofyan Jacob

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Sofyan sebagai tersangka makar pada Rabu (29/5). Kasus Sofyan tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri.

Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Polisi menjerat Sofyan dengan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Kasus Soenarko Bisa Dikomunikasikan, tetapi Tidak untuk Kivlan Zen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler