Intel Harus Minta Ijin Pengadilan

Untuk Menyadap, dan Tak Boleh Menangkap

Kamis, 14 April 2011 – 06:14 WIB

JAKARTA - Dosen hubungan internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hariyadi Wiryawan mengharapkan pemerintah dan DPR dapat segera menyelesaikan UU IntelijenHal itu untuk penguatan keamanan negara dari ancaman demokrasi di dalam negeri maupun ancaman informasi dari pihak asing

BACA JUGA: Hakim Antasari Abaikan Bukti



"Perang informasi tidak hanya  menjadi tugas pemerintah
DPR, kata dia, juga harus meresponnya secara  komprehensif dengan segera menyelesaikan UU Intelijen dan UU Keamanan Nasional  sebagai upaya mengantisipasi semua kecenderungan ancaman di masa depan,â€Ã‚ kata Hariyadi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/4).

Menurut Hariyadi,  perang informasi melibatkan juga masyarakat global yang saling terhubungkan satu sama lain dan bergerak secara independen dan bersama-sama dengan tujuan tertentu

BACA JUGA: Mendagri Tak Berani Patok Besaran Belanja Pegawai di APBD

Untuk itulah, Indonesia sebagai negara yang  juga ikut dalam permainan global harus mewaspadainya dengan segala  antisipasinya.

"Kita perlu kritis dan proporsional dalam menghadapi kritik dari luar, karena  kadang kritik tersebut bersumber pada fakta yang kurang atau tidak kredibel,  data mentah ataupun observasi terbatas yang kemudian digeneralisasi seperti info  yang dilansir dari bocoran kawat wikileaks
Itu bagian dari perang informasi  yang harus diwaspadai,"ucapnya.

Sementara itu, Executif Director Centre for Democracy, Diplomacy, and Defense (CIC3D), Begi Hersutanto menerangkan bahwa polemik penyelesaian UU Intelijen jangan hanya berkutat pada boleh atau tidaknya intelejen melakukan penyadapan ataupun penangkapan.

Menurutnya, dua hal itu jangan menjadi penyebab sehingga pembentukan UU ini menjadi molor

BACA JUGA: Dua Tahun, Tak Ada Izin Pemeriksaan Kada

Sehingga keamanan negara bisa semakin terancam
"Ambil poin pentingnya, Intelejen itu bukan penyidik atau sebuah lembaga hukum, tidak boleh melakukan penangkapan, sehingga tidak terjadi abuse of power atau kekuasaan berlimpahDan andaikan melakukan penyadapan juga tidak boleh mencederai kebebasan individu, sehingga harus tetap meminta izin dari pengadilan negeri setempatIntinya, kewenangan intelejen hanya sebagai early warning sistem atau hanya bertugas dalam konteks memprediksi potensi ancaman," jelasnya.

Bagaimana jika izin itu lama didapatkan? "Inilah yang harus diatur di UU Intelijen, di mana hakim harus bisa dikordinasikan selama 24 jam oleh intelijen untuk mengeluarkan izin penyadapan," jawabnya.

Lebih lanjut Begi juga menerangkan yang terpenting dari pembuatan UU intelijen itu juga harus diatur ketentuan pidananya"Yang perlu diatur adalah sanksi bagi pembocor informasi negaraYakni sanksi bagi hakim pengadilan yang memberikan ijin penyadapan, petugas intel ataupun pihak-pihak asing yang sengaja membocorkan rahasia negara,"tandasnya

Sebelumnya, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutanto menganggap penting kelahiran UU Intelijen yang saat ini sedang dibahas Komisi I DPRMenurutnya UU Intelijen negara penting untuk menjaga keutuhan negara."UU ini sifatnya demi utuhnya negeri kita, banyak pihak berkepentingan dengan negeri kitaJangan sampai dengan kekuatan ekonomi, sekarang mereka bisa masuk tanpa deteksi intelijen kita,"ujar Sutanto.

Diketahui, dalam RUU Intelijen yang tengah digodok ini, muncul kekhawatiran publik salah satunya akan kewenangan BIN dalam melakukan penyadapanBIN dalam RUU itu bisa melakukan penyadapan kepada siapapun tanpa izin pengadilanHal inilah yang dikhawatirkan banyak pihak(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penahanan Eks Wako Siantar Tunggu Waktu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler