jpnn.com - JAKARTA - Dua politikus Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali, Ridwan Bae dan John K Aziz, rampung melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Harkristuti Krisnowo ke Bareskrim Polri, Selasa (17/3).
Laporan itu tercantum dalam laporan polisi nomor: TBL/183/III/2015/Bareskrim tanggal 17 Maret 2015. Menkumham dan Dirjen AHU dilaporkan terkait pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan.
BACA JUGA: Bersifat Dinamis, Pangkat tak Lagi Melekat pada PNS
Kubu Ical menganggap Yasonna melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait keputusan mengesahkan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. "Ya, kami menduga apa yang menjadi landasan Menkumham mengesahkan itu memanipulasi keputusan mahkamah partai," kata John, didampingi Ridwan usai melapor.
Saat ditanya kenapa bukan Muladi selaku Ketua Mahkamah Partai yang melaporkan Yasonna, karena salah mengutip putusan mahkamah, Ridwan menegaskan itu adalah hak Muladi mau melapor atau tidak.
BACA JUGA: Ini Lima Poin Hasil Pertemuan Ical dengan 32 DPD Golkar
John menegaskan PG telah "terugikan" dengan putusan yang dibuat Menkumham yang berlandaskan pada putusan mahkamah partai yang dianggap memenangkan salah satu kubu atau kubu Agung. "Di sini kami yang terugikan. Kalau Pak Muladi melapor atau tidak, itu hak dia. Di sini yang berkepentingan itu kami," timpal kata Ridwan diamini John.
Mereka menyebut ada dugaan intervensi dan ketidaknetralan Menkumham dalam hal ini.
BACA JUGA: Akhirnya, KPK Berhasil Sita Alphard Si Ngeri-Ngeri Sedap
Pihaknya juga menduga Menkumham menyalahgunakan kewenangan dengan meminta kepada partai menyiapkan kepenguruan. "Apa wewenang dia meminta partai menyiapkan kepengurusan? Di dalam Undang-undang manapun itu tidak ada seperti itu," kata Ridwan.
Lebih lanjut John menegaskan dalam laporan kali ini mereka juga membawa bukti antara lain putusan mahkamah partai, surat penjelasan dari Menkumham dan sejumlah artikel media massa.
Sebelumnya, Idrus Marham menegaskan bahwa Muladi sebagai Ketua Mahkamah Partai berkali-kali menyatakan bahwa dalam putusan mahkamah tidak memenangkan salah satu kubu.
"Tapi, Menkumham tetap menjadikan putusan mahkamah partai sebagai alat mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol," kata Idrus di Bareskrim Polri, Selasa (17/3). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah! Empat Bulan Kerja, Tujuh Komisioner KASN Belum Gajian
Redaktur : Tim Redaksi