jpnn.com - SEMARANG - Anggota Intelkam Polda Jateng Rahmad Sutopo kembali menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus dugaan peredaran narkotika untuk mantan Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Semarang Kolonel Laut (E) IR Antar Setyabudi. Dalam persidangan, polisi berpangkat Briptu itu mengaku menerima upah Rp 300 ribu tiap kali mengantar 1 gram sabu ke Kolonel Setyabudi.
Kepada majelis hakim PN Semarang mengaku harga 1 gram sabu yang dia jual ke Setyabudi adalah Rp 1,2 juta. Namun Setyabudi memberi uang tambahan Rp 300 ribu. "Jadi total yang saya terima Rp 1,5 juta. Yang Rp 300 ribu untuk saya," kata Rahmad.
BACA JUGA: Buku Kir Palsu Tulisan Tangan
Rahmad mengaku sudah beberapa kali mengirim 'barang' ke Setyabudi. "Seringnya di hotel. Kadang di Hotel Ciputra, Hotel Novotel, atau Hotel Dafam. Tapi yang paling sering di Novotel," kata dia.
Di persidangan, Rahmad mengaku mengenal perwira dengan tiga melati di pundak itu dari seorang resedivis kasus narkoba bernama Yohanes. Dari perkenalan tersebut, Setyabudi memesan sabu pada Rahmad.
BACA JUGA: Bekuk ABG Sindikat Pencuri Motor
Rahmad pun menjuluki Setyabudi sebagai Mr Delivery, mengaku nama depan Antar.
Rahmad ditangkap petugas BNN saat keluar dari lobi Hotel Ciputra Semarang akhir April 2013 lalu. Dia dibekuk saat baru saja mengantar paket sabu ke Setyabudi di hotel itu. Dari tangannya dia menemukan enam butir ekstasi.
BACA JUGA: Bekuk ABG Sindikat Curanmor
Setelah menangkap Rahmad, petugas BNN langsung merangsek ke kamar 1033 yang dihuni Setyabudi. Dalam penggeledahan itu BNN menemukan sabu sebanyak 0,74 gram dan 1 bungkus plastik berisi kristal benang dengan berat 1,05 gram yang diketahui milik Setyabudi. (bud/ton/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Diperkosa, lalu Direkam Enam Teman Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi