JAKARTA - Panitia Kerja (panja) RUU Partai Politik ternyata belum satu suara terkait draf yang mereka ajukanMeski sudah mengundang pihak pemerintah dalam pembahasan tingkat I, komisi II bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR masih mempermasalahkan salah satu draf usul pasal dalam revisi UU Parpol.
Satu draf yang kembali dipermasalahkan adalah terkait syarat jumlah pendiri parpol baru
BACA JUGA: Partai Kecil Himpun Kekuatan
Dalam draf itu, panja mengajukan syarat 1.000 orang pendiri yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai syarat parpol baruBACA JUGA: Demokrat Jamin Reshuffle Bakal Perkuat Koalisi
"Ada perdebatan supaya (syarat pendiri parpol) cukup 50 orang saja, kembali ke UU lama," kata anggota Komisi II DPR Agus Poernomo setelah rapat panja revisi UU Parpol bersama pemerintah kemarin (1/12).Menurut Agus, syarat jumlah pendiri sebaiknya tidak terlalu sulit
BACA JUGA: PPS dan PPK Sengaja Dibuat Lemah
Hal itu lebih menentukan tingkat keseriusan dalam memenuhi syarat mengikuti pemilu nasional"Jadi cukup diperketat syarat kepengurusannya," kata Agus.Usul itu yang mengakibatkan pembahasan panja dengan pemerintah mandekAgus yang juga anggota Baleg itu menyatakan, usul perubahan syarat pendiri parpol tersebut justru mengubah draf yang diajukan DPR sendiri
Ketua Rapat Panja Abdul Hakam Naja juga sempat mengingatkan anggota agar tidak ada dualisme dalam usul inisiatif DPR"Sebenarnya kami dengan pemerintah malah tidak terlalu alot," jelasnyaMenanggapi klausul 1.000 pendiri dalam pembentukan parpol, pemerintah mengusulkan 625 orangJumlah itu tersebar merata di 75 persen jumlah provinsi.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyatakan, muncul dua opsi terkait penguatan syarat pendirian parpol dalam rapat panja tersebutPerdebatan terkait syarat jumlah pendiri memang berkembang dalam rapat yang berlangsung dua jam itu"Karena parpol bersifat nasional, orang berbicara berapa orang mendirikan parpol dan menunjukkan keseriusan," kata Ganjar
Angka 1.000 pendiri menunjukkan keseriusan, meski kemudian diusulkan untuk kembali ke syarat lamaGanjar menyatakan, keinginan mempermudah syarat pendiri dimaksudkan untuk menambah persentase syarat kepengurusan parpol dari tingkat provinsi hingga kecamatan"Jumlah persebarannya berapa, inilah yang belum putus," sebut Ganjar.
Menurut Ganjar, perdebatan syarat jumlah pendiri sejatinya hanya terkait angkaNamun, belum ada titik temu atas persyaratan ituRapat panja yang buntu akhirnya ditunda untuk membahas kembali kesepakatan draf usul DPR dalam tim kecilRapat tim kecil, rencananya, digelar hari ini(bay/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tari Perut, Bukan Pesan tapi Suguhan
Redaktur : Tim Redaksi