Interpelasi Moratorium Remisi, DPR Dinilai Bela Koruptor

Minggu, 11 Desember 2011 – 20:37 WIB

JAKARTA -  Rencana penggunaan hak interpelasi DPR terhadap kebijakan moratorium asimilasi, remisi dan pembebasan bersyarat koruptor dan terorisme oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai hanya akal-akalan politisi senayan saja.

Karenanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD yang menyebut yang mengajukan hak interplasi itu adalah mereka yang pro koruptor"Saya setuju dengan yang dikatakan Pak Mahfud

BACA JUGA: Rekening Haji Dipisah dari Kemenag

Para legislator itu membawa kepentingan siapa?," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yunto saat dihubungi wartawan, Minggu (11/12).

Hak interpelasi itu muncul karena Komisi III DPR yang tak puas dengan penjelasan Menkumham Amir Syamsudin terkait kebijakan moratorium.  DPR RI menilai kebijakan moratorium, itu tak memiliki dasar hukum yang jelas alias cacat hukum
Tapi, Emerson menegaskan, keputusan apapun yang dikeluarkan DPR RI selalu memiliki kepentingan politik yang menguntungkan bagi partai politik.

"Benar nggak sih para legislator itu serius membantu pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Angie ke Manado, Bukan ke Singapura

Toh, nyatanya yang kebanyakan korupsi politisi
Ini kan lucu," ujar Emerson.

Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD  menyebut para penggalang interplasi terhadap kebijakan moratorium remisi remisi dan bebas bersyarat bagi narapidana korupsi adalah mereka yang pro koruptor."Penolakan bukan datang dari tokoh-tokoh partai politik

BACA JUGA: Nunun Ditangkap, Skandal Angie Jangan Ditutup

Tidak ada yang dari kalangan akademisi," katanya dalam forum silaturrahim antar kiai se-Keresidenan Kediri dan Malang di Pondok Pesantren Al Amien di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Tengah, Jumat (9/12).

Harusnya, kata Mahfud, para koruptor dihukum berat, bukan hanya masuk neraka di akhirat, melainkan juga di dunia"Koruptor itu jangan diberi hati," kata Mahfud.

Menurut Emerson, para legislator sebenarnya memiliki target mementahkan kebijakan moratorium itu dengan tujuan agar dapat membebaskan rekan-rekan mereka yang masih mendekam di balik jeruji besi"Tujuan para anggota DPR itu jelas, membebaskan teman-temannya yang masih di penjara,"  tegas Emerson.

Indikator itu, terang dia, terlihat dari begitu aktifnya para inisiator hak interpelasi yang notabene  kader parpol dimana petingginya banyak yang mendekam di Hotel Prodeo"Ya interpelasi ini kan akal-akalan sajaMisalnya, kita sebut saja Partai Golkar yang getol supaya hak interplasi itu dijalankanNyatanya, tujuannya untuk membebaskan Paskah Suzeta dan kader Golkar lainnyaPPP ada Bachtiar Chamsyah, dan PDI-P ada Panda Nababan," tuding Emerson.

Inisiator hak interplasi dari Fraksi Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan sampai kini sudah tujuh dari sembilan fraksi yang mendukungTujuh fraksi yang mendukung hak interpelasi itu di antaranya Golkar sebagai inisiator, PDIP, PKS, PPP, Hanura, Gerindra dan terakhir PAN.

Sudah 28 anggota yang menandatangani dukunganSesuai syarat pengajuan, hak interpelasi minimal harus didukung 25 anggota DPR dari dua fraksiDengan 28 nama dari 7 fraksi, pengajuan hak interpelasi sudah bisa diajukan"Dasar pengetatan pemberian remisi bagi para koruptor yang hanya berlandaskan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM cacat hukum," kata Bambang(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Apresiasi Penangkapan Nunun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler