Rekening Haji Dipisah dari Kemenag

Usalan di Revisi UU Haji

Minggu, 11 Desember 2011 – 20:09 WIB

JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU sebagai revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan HajiBahkan, RUU ini dijadikan prioritas utama 2012.

"Penyelenggaraan haji tidak juga membaik, bahkan tambah buruk

BACA JUGA: Angie ke Manado, Bukan ke Singapura

Karenanya revisi RUU haji, menjadi prioritas pembahasan tahun depan," kata anggota Komisi VIII DPR RI KH Abdul Hakim dalam keterangan persnya, Minggu (11/12).

Salah satu solusi yang akan ditawarkan untuk pembenahan penyelenggaraan haji dalam revisi UU ini adalah membentuk  badan khusus di luar pemerintah untuk melakukan pengelolaan ibadah haji.

"Selain itu, perlu dipisah rekening penyelenggaraan haji dengan Kementerian Agama," ujarnya.

Selama ini persoalan seputar penyelenggaraan sudah menumpuk
Mulai dari pelayanan haji yang tidak pernah memuaskan hingga penumpukan waiting list makin panjang

BACA JUGA: Nunun Ditangkap, Skandal Angie Jangan Ditutup

Dengan revisi ini diharapkan muncul perbaikan pengelolaan penyelengaraan ibadah haji.

"Saat ini masih dalam tahap pembahasan di Panja Komisi VIII," tambahnya.

Terkait fungsi pengawasan pengelolaan dana-dana yang berkaitan dengan ibadah haji seperti BPIH
Juga dana optimalisasi  bunga dari dana setoran awal haji dan dana abadi umat, dalam revisi UU No 13/2008 ini akan diusulkan penambahan Bab tentang audit keuangan penyelengaraan ibadah haji.

“Perlu diberikan kewenangan  bagi BPK  untuk melakukan audit dan pengawasan keuangan  ibadah Hhji,” tegasnya.(Esy/jpnn)

BACA JUGA: Ibas Apresiasi Penangkapan Nunun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Nunun Bisa Stroke di Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler