KPK Janji Cepat Transfer Uang ke Kas Langkat

Rabu, 07 September 2011 – 03:33 WIB

JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diminta tak perlu repot-repot mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta guna menagih  uang pengembalian dari mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin sebesar Rp80,103 miliar dalam perkara korupsi APBD LangkatPihak KPK menjanjikan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke kas Pemkab Langkat, begitu sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap alias incrach.

Kabag Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha kepada JPNN kemarin (6/9) menjelaskan, untuk saat ini uang tersebut masih berstatus sebagai barang bukti lantaran proses hukum belum selesai

BACA JUGA: Eks Wako Siantar Minta KPK Panggil Kapolresta

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih mengajukan banding, begitu pun pihak Syamsul.

"Kita akan patuhi putusan pengadilan
Begitu sudah incrach, uang langsung kita transfer ke kas Pemkab Langkat," ujar Priharsa

BACA JUGA: Dikaji, Kenaikan Gaji TKI

Ditegaskan, mekanisme seperti itu sudah biasa dilakukan oleh KPK selama ini
Jika pengadilan menyatakan uang pengembalian harus dikembalikan ke kas daerah, maka akan langsung ditransfer ke rekening kas daerah yang bersangkutan

BACA JUGA: SBY Izinkan KPK Periksa Menteri Berkasus

Jika pengadilan menyatakan suang pengembalian sebuah perkara korupsi harus dikembalikan ke kas negara, maka akan ditransfer ke rekening kas negara, dalam hal ini kementrian keuangan.

Hanya saja, lanjut Priharsa, bisa saja nantinya pengadilan tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mengeluarkan putusan lainBisa saja, jumlah uang yang harus disetor ke kas Pemkab Langkat berbeda dengan putusan pengadilan tipikor"Jadi, nanti tetap akan dihitung lagi," kata Arsa, panggilan akrabnya.

Dijelaskan juga, barang-barang sitaan juga akan dilelang setelah ada putusan incrach"Sedang barang bukti yang dinyatakan harus dikembalikan ke terdakwa, ya baru akan kita kembalikan setelah ada putusan incrach," terangnya.

Seperti diberitakan, putusan majelis hakim pengadilan tipikor dalam perkara korupsi APBD Langkat yang dibacakan 15 Agustus 2011, terang-benderang menyatakan bahwa uang pengembalian dari Syamsul sebesar Rp80,103 miliar menjadi hak Pemkab Langkat.

Jika uang tersebut sudah dikembalikan ke kas Pemkab Langkat, maka harus habis dibelanjakan dalam satu tahun anggaranKasubdit Anggaran Daerah Kemendagri, Syarifuddin, menjelaskan prinsip pengelolaan uang daerah"APBD itu kan rencana keuangan tahunanJika tahun itu pendapatan besar, maka belanja tahun itu juga akan besar," ujar Syarifuddin dalam perbincangan dengan koran ini di kantornya, pertengahan Agustus 2011.

Seperti diberitakan, Syamsul dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Langkat dan divonis 2,5 tahunMantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 jutaHanya saja, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

Menurut hitung-hitungan hakim, uang kas Pemkab Langkat yang bobol sebesar Rp98,7 miliarDari jumlah itu, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya sebesar Rp57,749 miliarLantaran Syamsul sudah mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp80,103 miliar, maka Syamsul tidak perlu lagi mengembalikan uang kerugian negara.

Majelis hakim juga menyatakan, mobil Jaguar atas nama putri Syamsul, Beby Ardiana, yang sempat disita KPK, harus dikembalikan ke BebyRumah di Pejaten, Jakarta Selatan, juga harus dikembalikan ke pemiliknya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mutasi PNS Antardaerah Bisa Dimulai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler