jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang hari ini, Rabu (12/10) ada dua.
Satu yang akan dibuat oleh Jessica sendiri. Dan satunya lagi dibuat kuasa hukum.
BACA JUGA: Jessica Tulis dan Baca Sendiri Pleidoinya
Otto menjelaskan, Tim kuasa hukum bakal lebih membahas soal teknis. Termasuk keterangan saksi ahli dan alasan bahwa Jessica bukan pembunuh Mirna.
''Nanti kami jabarkan,'' ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Pun Dibuat Bingung Winarsih
Otto mungkin menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggunaan closed circuit television (CCTV) sebagai barang bukti. ''Itu salah satunya,'' ucapnya
Namun, inti pleidoi yang dibacakan nanti adalah tidak adanya pembunuhan dari kasus tersebut.
BACA JUGA: Jessica Sampaikan Pembelaannya Hari Ini
Apalagi, tidak ada bukti bahwa sianida berada di tubuh korban Mirna.
''Semua juga tahu tidak ada sianida,'' tegasnya.
Bila tidak ada sianida, dipastikan seharusnya perkara itu tidak ada.
''Kalau tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida. Tidak ada sianida, berarti tidak ada pembunuhan. Kok bisa ada kasus ini? Itu yang disoroti,'' jelas dosen di sejumlah kampus tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya hanya menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
Tuntutan itu jauh lebih rendah daripada dakwaan yang dibacakan pada awal sidang, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. (nug/c14/ano/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihai Mencuri, Siswa SMP Divonis 2 Tahun Bui
Redaktur : Tim Redaksi