Intip Aturan Pemkot Makassar saat Ramadan, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

Kamis, 31 Maret 2022 – 23:36 WIB
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan aturan ketat bagi pemilik tempat hiburan malam (THM) selama pelaksanaan bulan puasa ramadan tahun 2022. 

Rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat refleksi serta sarana penunjang yang ada dalam hotel harus ditutup sementara.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Pembeli dari Luar Jakarta Berburu Busana Muslim di Thamrin City

Walikota Makassar Muhammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) meminta secara tegas kepada pemilik THM agar menutup sementara. Penutupan sementara dimulai sejak 31 Maret sampai 4 Mei 2022 mendatang.

"Menghormati pelaksanaan ibadah puasa ramadan. Maka dari itu kami minta kepada pemilik THM agar tutup sementara," kata Danny Pomanto.

BACA JUGA: Kapan Puasa Dimulai? Kemenag Minta Masyarakat Tunggu Hasil Sidang Isbat

Danny Pomanto menambahkan bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang beroperasi disiang hari agar membuat aturan ketat. 

"Para pelaku usaha yang menyediakan jasa makanan dan minuman pada siang hari agar diatur dengan baik, sehingga tidak menggangu ibadah puasa masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA: Tak Ingin Idulfitri Jadi Musibah, Ini Saran Anies Untuk Puasa dan Sahur

Pemkot Makassar bakal memberi sanksi berat kepada pelanggar aturan yang telah diedarkan. 

BACA JUGA: Identitas Remaja yang Tewas Dihabisi Teman Sendiri Terkuak, Motifnya?

"Siapa yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku," jelas Danny Pomanto. (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Ramadan, Reserse Bergerak ke Tempat Hiburan Malam, Apa yang Terjadi


Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler