jpnn.com, JAKARTA - Kerugian akibat investasi bodong pada 2008–2018 diperkirakan mencapai sekitar Rp 88,8 triliun.
Total kerugian itu belum memperhitungkan kasus financial technology (fintech) pinjaman (lending) maupun mata uang virtual (cryptocurrency) ilegal.
BACA JUGA: Undang-Undang Fintech Belum Urgen
Ada banyak hal yang membuat masyarakat tergiur investasi bodong. Di antaranya,
tergiur bunga yang tinggi dan ketidakpahaman masyarakat terhadap investasi.
BACA JUGA: AFPI Sertifikasi 138 Komisaris dan Direksi Calon Penyelenggara Fintech
’’Angkanya terus meningkat karena sangat mudah orang menawarkan produk ilegal dengan teknologi saat ini,’’ kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (5/4).
Menurut dia, banyak fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal saat ini akibat tingginya demand masyarakat.
BACA JUGA: Kolaborasi Bank dan Fintech Sasar Semua Kalangan
Pihaknya terus mendorong masyarakat memilih dari 99 fintech yang sudah terdaftar di OJK jika mau melakukan pinjaman.
’’Agar masyarakat terlindungi dan tidak masuk ke dalam kerugian oleh fintech ilegal dan investasi ilegal ini,’’ tutur Tongam.
Pihaknya terus mengedukasi masyarakat untuk mencari yang legal dan logis jika akan berinvestasi.
Sebab, mayoritas korban investasi bodong berasal dari kalangan berpendidikan tinggi.
’’Tolonglah berpikir jika ada penawaran-penawaran, alangkah anehnya bunga lima sampai sepuluh persen per bulan,’’ tegas Tongam.
Dia mencontohkan Pandawa Group di Depok yang menjanjikan keuntungan sepuluh persen per bulan yang memakan korban 549 ribu nasabah dengan kerugian Rp 3,8 triliun.
Ada pula Dream for Freedom yang menelan korban 700 ribu orang dengan total nilai kerugian Rp 3,5 triliun.
Selain itu, ada PT Cakrabuana Sukses Indonesia dengan 170 ribu korban mengakibatkan total kerugian Rp 1,6 triliun.
’’Ada juga yang menggunakan testimoni tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga banyak yang ikut,’’ kata Tongam. (nis/c14/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perizinan Jadi Tantangan Besar Fintech Syariah
Redaktur : Tim Redaksi