jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pintu selebar-lebarnya terhadap diskusi agar semua produk di sektor keuangan, termasuk financial technology (fintech), punya aturan dan koridor yang jelas.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mempersilakan DPR mengkaji pembuatan undang-undang (UU) tentang fintech.
BACA JUGA: 82 Persen Masyarakat Indonesia Pergi Tanpa Bawa Uang Tunai
Menurut dia, perlindungan konsumen menjadi hal yang paling penting. Pihaknya meminta penyedia jasa keuangan mempertimbangkan kaidah-kaidah perlindungan konsumen, transparansi, dan etika.
’’Kami sepakat agar semua fintech provider berjanji melaksanakan kaidah itu,’’ kata Wimboh, Rabu (3/4).
BACA JUGA: AFPI Sertifikasi 138 Komisaris dan Direksi Calon Penyelenggara Fintech
Wimboh menuturkan, fintech tidak boleh merugikan nasabah. Fintech juga harus memperhatikan etika penagihan sesuai dengan kode etik yang telah disepakati bersama.
Selain itu, sistem bisnisnya tidak boleh jangka pendek, tetapi harus jangka panjang. Seluruh fintech yang terdaftar sudah sepakat menerapkan kaidah-kaidah tersebut.
BACA JUGA: Kolaborasi Bank dan Fintech Sasar Semua Kalangan
Jika kaidah itu tidak dipatuhi, sambung Wimboh, OJK akan memberikan sanksi.
’’Sanksi paling berat adalah platformnya dicabut,’’ tegas Wimboh.
Sementara itu, ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai rencana DPR membuat UU tentang fintech sebenarnya tidak urgen.
Dia menilai bahwa sebaiknya dibuat regulasi yang jelas di OJK.
’’Kemudian, tarif pajaknya sama. Namun, cara pemungutannya berbeda. Ini cukup mengeluarkan PMK (peraturan menteri keuangan, Red), tidak perlu UU,’’ jelas Bhima.
Bhima menyebutkan, yang lebih mendesak adalah UU Perlindungan Data Masyarakat.
Sebab, aturan tersebut bakal mencakup seluruh aktivitas data di sektor ekonomi digital. Dia mewanti-wanti agar tidak muncul banyak UU seperti UU agritech, insurtech, dan lain sebagainya.
’’Makin banyak regulasi akan menghambat perkembangan bisnis digital dan menciptakan tumpang-tindih regulasi yang sudah ada,’’ tutur Bhima. (nis/ken/c14/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perizinan Jadi Tantangan Besar Fintech Syariah
Redaktur : Tim Redaksi