Investasi Bodong Sudah Keruk Rp 45 Triliun

Kamis, 15 Desember 2016 – 07:41 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada  406 perusahaan diduga menjajakan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal. Investasi tidak masuk akal itu ditawarkan mulai 5 persen per bulan.

Berdasar kalkulasi OJK, data kasus investasi bodong setidaknya menimbulkan kerugian setara Rp 45 triliun.

BACA JUGA: Parah! Mengaku Intel Polisi, Eh Malah Bawa Kabur Motor

Kerugian itu mayoritas dari investasi bodong Gold Bullion (GBI) sejumlah Rp 1,2 triliun, Lautan Emas Mulia sekitar Rp 618,4 miliar, Cipaganti Rp 3,2 triliun, Primaz Rp 3 triliun, dan lain sebagainya.

”Kasus itu terjadi akibat masyarakat mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam tempo singkat,” tutur Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Hizbullah di Jakarta, Rabu (14/12).

BACA JUGA: Terungkap, Modus Baru Bobol Mesin ATM, Caranya Sederhana

Kondisi itu, bilang Hizbullah ditambah kewaspadaan masyarakat masih rendah. Informasi keuangan minim dan belum ada ketentuan hukum dinamis untuk mengantisipasi tren kejahatan keuangan semakin canggih dan terkoordinir dengan baik.

 ”Jumlah pengaduan terkait investasi bodong masuk meja OJK berjumlah 2.772,” imbuhnya.

BACA JUGA: Masya Allah..Adam Tewas Dikeroyok di Ponpes

Pertengahan tahun ini, OJK menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah meneken Nota Kesepakatan mengenai pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi.

Di mana, Satgas Waspada Investasi itu bertugas atau berfungsi untuk memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian akibat penawaran investasi maupun penghimpunan dana pihak tidak bertanggungjawab serta pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum.

Nah, guna mendukung Satgas Waspada Investasi Pusat, OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah (Jateng) dan DIY bekerja sama dinas dan instansi terkait di Provinsi Jateng juga telah membentuk Tim Satgas Waspada Investasi Jateng pada 7 Oktober 2016.

”Saat ini, Tim Satgas Waspada Investasi telah mengungkap aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream For Freedom (DFF), dan Pandawa Group sebagai kegiatan melanggar hukum dan menyatakan kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit dilakukan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) ilegal,” katanya.

Investasi bodong adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berijin dari otoritas keuangan manapun. (far/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bujang Lapuk Gagahi Bocah Tujuh Tahun, Astaga, Lihat Nih Wajah Pelakunya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler