Bujang Lapuk Gagahi Bocah Tujuh Tahun, Astaga, Lihat Nih Wajah Pelakunya...

Kamis, 15 Desember 2016 – 03:15 WIB
M Nur kini mendekam di sel tahanan Polsek Dabo Singkep. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - LINGGA - Seorang bujang lapuk yang sudah berusia 51 tahun terpaksa ditangkap Jajaran Polsek Dabo Singkep, Jumat (2/12).

Pria bernama M Nur ini ditangkap karena mencabuli bocah tujuh tahun berinisial Bunga saat tidur di rumah tantenya di Desa Berhala, Kecamatan Singkep Selatan, Kepri.

BACA JUGA: Siswi SMA Dirayu Pacar, Diajak ke Tempat Sunyi

Malam itu, Nur menumpang tidur bersama dua rekannya di teras rumah tante Bunga. Namun setelah semua terlelap, Nur melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi bejat kepada Bunga yang sedang tidur bersama tantenya di ruang keluarga.

"Tersangka sempat membuka celana Bunga yang sedang terlelap, dan menggesekkan alat kelaminya ke belakang Bunga," ujar Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Hendri seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Sindikat Ini Pernah Jual Bayi Rp 50 Juta

Nur bahkan tiga kali melakukan kebejatannya. Namun kelakuan bejat Nur yang ketiga kalinya, sempat terhenti karena ketahuan tante Bunga yang terbangun. Sontak, Nur melarikan diri keluar rumah.

Ke esokan harinya, tante Bunga langsung melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa. Sayangnya saat itu, Nur sedang pergi melaut. 

BACA JUGA: Lemkapi Sesalkan Aksi Main Hakim Sendiri Warga Sabu

Setelah dua hari berselang, dan Nur telah kembali ke Pulau Lalang, Babinkamtibmas Desa Berhala bersama Kades, Kadus hingga Ketua RW dan Ketua RT langsung memboyong Nur ke Polsek Dabo Singkep untuk diproses.

Kanit Reskrim Aiptu Hendri menambahkan, menurut laporan masyarakat setempat, Nur telah menetap di Pulau Lalang sejak 20 tahun lalu dan tidak menikah. Ia hidup seorang diri.

"Laporan warga juga sering mengalami kehilangan celana dalam wanita di Pulau tersebut. Tapi belum kami dalami apakah tersangka yang melakukan atau bukan," ujar Hendri.

Yang pasti, aksi gila Nur yang telah diakuinya di depan penyidik tersebut membuatnya dikenakan UU tentang perlindubgan anak pasal 82 ayat 1, UU no 35 thn 2014 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Dengan kejadian ini, Hendri mengharapkan kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan anak mereka. Karena tidak ada jaminan anak tidak berkenaan dengan pidana saat di luar dari pengawasan orang tua. (wsa/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Bobol ATM, Sikat Rokok Jutaan Rupiah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler