Investor Asing Garap Listrik di 12 Provinsi

Rabu, 08 April 2015 – 07:17 WIB
Foto: dok.Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan ketenagalistrikan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mulai membuahkan hasil.

Pada periode Januari hingga Maret 2015, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima permohonan izin investasi sektor ketenagalistrikan dari 12 perusahaan asing dengan nilai investasi sebesar USD 8,94 miliar.

BACA JUGA: Program Sejuta Rumah Mulai 1 Mei, Ini Kisaran Harganya

Dari dalam negeri, BKPM juga telah mencatat permohonan izin investasi ketenagalistrikan dari 17 proyek penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp 3,45 triliun.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pemerintah tengah menggenjot investasi di bidang ketenagalistrikan. Sebab itu, pemerintah berupaya mempermudah proses perizinan investasinya.

"Sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan dalam pemberlakuan PTSP Pusat. Paralel dengan layanan perizinan ini, BKPM dan kementerian terkait juga melakukan proses penyederhanaan dan percepatan waktu pengurusan perizinan," papar Franky di kantornya, kemarin (7/4).

BACA JUGA: Jokowi dan Pertamina Diragukan Bisa Berantas Mafia Migas

Langkah tersebut, kata Franky, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk melakukan proses penyederhanaan perizinan kelistrikan.

Franky menguraikan, ke-12 investor asing berasal dari Singapura. Jumlahnya ada lima perusahaan dengan nilai investasi sebesar USD 444 juta. Selanjutnya, dari Jepang terdapat tiga perusahaan dengan nilai investasi USD 1 miliar. Kemudian dari RRT, ada satu perusahaan dengan nilai investasi USD 6,26 miliar.

BACA JUGA: IHSG Catat Sejarah, Jokowi Optimistis Ekonomi Kian Bergairah

Satu perusahaan menggunakan bendera negara Sycheller bernilai investasi USD 211,6 juta. Sementara dua perusahaan yang dimiliki oleh gabungan beberapa negara dengan nilai investasi sebesar USD 1,02 miliar.

"Kedua belas perusahaan asing tersebut mengajukan perizinan 15 proyek listrik yang lokasinya tersebar di 12 provinsi yaitu Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur,  Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara," urainya.

Menurut Franky, dalam periode yang sama, PTSP Pusat di BKPM juga telah memproses 74 izin terkait ketenagalistrikan. Izin tersebut terdiri dari 70 izin yang dikeluarkan oleh desk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di PTSP Pusat dan 2 izin terkait perizinan sektor kehutanan.

Dia merinci, untuk izin yang dikeluarkan desk Kementerian ESDM adalah 40 izin surat keterangan terdaftar, 12 izin usaha penyedia tenaga listrik (IUPL) sementara, 2 IUPLS-perpanjangan, 6 IUPL-Tetap, 1 IUPL perubahan, 4 izin usaha penunjang jasa tenaga listrik, dan 1 izin penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik.

"Empat perizinan terkait ketenagalistrikan lainnya terkait dengan kehutanan, masing-masing 2 izin pinjam pakai kawasan hutan dan 2 persetujuan prinsip izin usaha pemanfaatan energi air. Seluruhnya untuk proyek yang dikelola oleh PMDN,"jelas Franky.

Sebagai informasi, layanan ketenagalistrikan di PTSP Pusat merupakan usaha untuk pencapaian target dan melakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik 35,000 MW pada 2019.

Dalam upaya pencapaian target tersebut, BKPM juga mengupayakan percepatan proses perizinan yang terkait dengan sektor ketenagalistrikan tersebut.Diantaranya percepatan waktu pengurusan izin pertanahan, terkait sektor agraria, kehutanan dan perhubungan.

Menurut Franky, perizinan pertanahan di ketiga sektor tersebut, terkait erat dengan percepatan perizinan terintegrasi (end to end) ketenagalistrikan.

"Pemerintah memilih perizinan sektor pertanahan di ketiga sektor tersebut karena memerlukan waktu yang lama dan saling mengunci (interlocking). Percepatan waktu perizinan pertanahan tersebut mendukung upaya percepatan perizinan terintegrasi ketenagalistrikan, khususnya proyek independent power producers (pembangkit listrik swasta) pemilihan langsung hingga 256 hari,"papar Franky, kemarin.

Franky melanjutkan, pihaknya juga akan memastikan dan melakukan monitoring agar proses perizinan tersebut berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku. Dia menuturkan, perizinan pertanahan sektor agraria yang sudah berhasil dipercepat antara lain, pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektar, dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja.

Kemudian izin hak guna usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 6.000 hektar, membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada batasan waktu pengurusan yang pasti, serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 hektar, dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja.

"Untuk sektor ketenagalistrikan, umumnya luas tanah yang dibutuhkan adalah 200 hektar, ini membutuhkan waktu 50 hari kerja" imbuhnya. (ken/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Minta Jokowi Tolak Saran IMF


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler