Investor Asing Juga Tak Sediakan Plasma

Kamis, 08 Desember 2011 – 12:25 WIB
SAMPIT – Perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak penyediaan lahan plasma untuk masyarakat, ternyata kebanyakan adalah perusahan besarBahkan, investor dari Malaysia pun mengabaikan lahan plasma sebesar 20 persen untuk rakyat seperti dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
   
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kotim, dari 13 grup perusahaan perkebunan yang ada di daerah ini, hampir semua grup perusahaan tersebut ada anak perusahaannya yang belum menyediakan kebun plasma

BACA JUGA: Ditodong Senjata, Nelayan Kehilangan Perahu

Namun yang cukup banyak adalah grup perusahaan asal Malaysia.
   
Perusahaan milik investor Malaysia, yakni Kuala Lumpur Kepong Group dengan tiga anak perusahaan, yakni, PT Mulia Agro Permai, PT Menteng Jaya Sawit Persada, dan PT Karya Makmur Abadi, tidak menyediakan lahan plasma
Total pencadangan investor Malaysia tersebut yakni 27.758,43 hektare dengan luas tanam 17.273,04 hektare.
   
Sementara itu, anak perusahaan Wilmar Group yang tidak menyediakan lahan plasma meski telah operasional tersebut diantaranya, PT Karunia Kencana Permai Sampit, PT Bumi Sawit Kencana, dan PT Mentaya Sawit Mas

BACA JUGA: Transaksi Sabu di Belakang Rumah Walikota

PT Mustika Sembuluh sudah menyediakan plasma, namun, hanya sekitar 1,5 persen, padahal luas tanam sudah mencapai 17.370,99 hektar
Total pencadangan lahan milik Wilmar Group di Kotim yakni seluas 74.611,62 hektare dengan luas penanaman mencapai 47.213,04 hektare.
 
Jumlah PBS yang tidak menyediakan kebun plasma rakyat di Kotim saat ini sebanyak 37 izin (bukan 36 izin)

BACA JUGA: Swasembada, Beras Lokal Hilang di Pasaran

Kemudian, 8 izin PBS sudah menyediakan, namun belum memenuhi 20 persenAlasannya, tidak ada lagi lahan yang bisa disediakan perkebunan untuk plasma karena sudah habis tertanam.

Kepala Dinas Perkebunan Kotim, Sugian Noor mengungkapkan, sebagian besar izin PBS yang belum menyediakan plasma tersebut merupakan izin yang dikeluarkan sebelum Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan itu keluar, yakni dibawah tahun 2007.

"PBS yang belum menyediakan plasma itu sebagian besar izinnya sebelum Permentan keluar dan lahannya sudah tidak ada lagi (untuk plasma)Tapi kita juga meminta kepada masyarakat kalau ada lahan di sekitar perkebunan, kalau bisa dikerjasamakan dengan pihak perkebunan melalui pola kemitraan," kata Sugian(rm-45)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Sudah Dapat NIP tapi Dianulir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler