MUARADUA - Jika puluhan ribu honorer tercecer resah kapan diangkat jadi CPNS, lain halnya dengan Mgs Bambang ArdiansyahHonorer di OKU Selatan, Sumsel, ini sempat girang lantaran sudah masuk pengangkatan honorer jadi CPNS pada 2009 silam
BACA JUGA: Seribu Orang Rebutan Santunan Rp15.000
Hanya saja, kini dia harus pedih lantaran NIP yang sudah diterimanya dianulir lagiPadahal, NIP-nya sudah diterima dengan NIP 197512172009011006 golongan II/a dan ditempatkan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKUS dari BKN. Tak hanya itu, SK pengangkatan CPNS nomor 813/398KPTS/BKD.IV/2009 atas nama Mgs Bambang Andriansyah yang ditanda tangani Sekda OKU Selatan M Ardin Bachtiar SH juga telah ditarik BKD OKU Selatan
BACA JUGA: Perawat Ngaku Dokter, 5 Pasien Meninggal
Bahkan dalam diklat prajabatan, dia kembali dipangil sebagai calon peserta prajabatan CPNS sesuai SK Nomor 890/1230/BKD/IV.5/2011
‘’Saya merasa dipermainkan BKD OKUS
BACA JUGA: Waspadai Jajanan Anak Sekolah!
Sejak 2005, saya menjadi tenaga honor di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKUS, lalu keluar perintah melengkapi berkas pendataan honorer yang akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat,’’ ujarnya seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Grup JPNN).Dikatakan, dirinya diangkat pada formasi honorer 2009 dan telah mendapatkan SK dari BKD‘’Hanya saja SK saya ditarik kembaliDua tahun saya tak lagi ambil pusing, tiba-tiba nama saya masuk dalam daftar perserta prajabatan, ini yang mengherankan mengapa nama saya masih ada dalam daftar CPNS OKUS,” jelasnya.
Kepala BKD OKUS Lamtana melalui Sekretaris BKD OKUS Bahdozen Hanan membenarkan adanya kesalahan dalam petikan SK pengangkatan tersebut‘’Kita juga telah menarik SK Mgs Bambang Adriansyah pasalnya nama tersebut dan NIP tidak termasuk dalam daftar honorer yang diangkat dan tak memiliki formulir D 1 A yang dikeluarkan BKNNIP sudah diteliti ternyata tak sinkron dengan tanggal lahir, itu menunjukkan NIP itu bukan milik Mgs Bambang Adriansyah,” kata Bahdozen.
Kabid Pengembangan Pegawai Zulpakar Dani mengungkapkan NIP Mgs Bambang Adriansyah adalah NIP milik Mgs Zulheri, dan ini murni kesalahan pengetikan oleh BKD OKUS‘’Terkait keluarnya nama dalam daftar prajabatan dikarenakan bagian diklat BKD OKUS mendapatkan data lama sehingga nama itu masih termuatIni kesalahan konsep pendataan yang dilakukan,’’ jelasnya(mg32/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UP4B Segera Berkantor di Papua
Redaktur : Tim Redaksi