BACA JUGA: BTN Dominasi KPR Subsidi
Lukman mengaku pemerintah dalam pernyataannya pernah mengancam untuk mencabut kontrak perjanjian investor jalan tol yang dianggap tidak layak dalam pelaksanaan evaluasi.Menurutnya, kenyataanya saat diumumkan hasil evaluasi pada 22 Desember 2010 pemerintah menilai semua investor dianggap layak meneruskan pekerjaan pembangunan jalan tol
BACA JUGA: Toyota dan Nissan Cari Kepastian
Itu pun, kata Lukman, masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan kegiatannya
BACA JUGA: IM2 Broom 100 Reborn, Target 75 Ribu Unit
"Tetapi, di sisi lain mereka tidak bisa masuk karena pemerintah masih mempertahankan investor yang sejak lima tahun belum memiliki kemajuan (tidak ada progres sama sekali)," tutur Lukman.Menurut dia, terkendalanya pembangunan jalan tol bukan semata-mata soal tanah, tetapi juga masih banyak kebijakan-kebijakan yang tidak jelas yang harus dibenahi"Pemerintah harus memiliki perencanaan yang matang dalam pembangunan jalan tol di antaranya memberikan kepastian investasi, serta insentif bagi ruas-ruas yang dari segi volume kendaraan belum memadai," jelas Lukman.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatcur Rochman mengatakan pemerintah sudah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sekali lagi kepada investor 24 ruas jalan tol untuk melanjutkan pekerjaannya"Bahkan semua perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya dilakukan perubahan (adendum) namun dengan syarat investor harus memperkuat permodalan baik melalui sumber dana internal atau mencari mitra baru," jelas Fatchur.
Fatchur mengaku pemerintah juga telah merevisi seluruh rencana bisnis 11 ruas tol, serta berjanji untuk memperbaiki pelaksanaan pembebasan tanahDia mengatakan kesempatan yang diberikan pemerintah seharusnya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh investor jalan tol, diantaranya dengan memperkuat permodalan baik menggunakan dana internal atau menggandeng investor baru.
"Dengan adanya perbaikan perjanjian diharapkan investor 24 ruas jalan tol dapat memulai pekerjaan dari awal lagi, ibaratnya start dari nol," terang FatchurDia optimis, apabila pemerintah pada 2011 ini akan memperbaiki iklim pembebasan tanah sehingga lebih memberikan kepastian dalam pelaksanaan pekerjaanJika April 2011 ini, lanjutnya, Undang-Undang Pembebasan Tanah dapat diketok DPR-RI, maka organisasi pembebasan tanah akan lebih tertata lagiDalam artian tenaga apraisal (penilai) semakin bertambah, dan hakim-hakim di daerah sudah dipersiapkan.
Fatchur menambahkan apabila regulasinya sudah selesai pada 2011, proses pembebasan tanah akan dapat diselesaikan dalam satu tahun"Itu berarti pada 2012 sudah ada proyek jalan tol yang memulai konstruksi," katanya
Fatchur juga mengingatkan, agar investor dapat memanfaatkan dengan baik kesempatan yang diberikan pemerintah"Kalau memang mereka ternyata masih tidak sanggup pemerintah harus tegas untuk memutus perjanjian (default)," katanya.Sedangkan ruas yang sudah diputus itu sebaiknya ditawarkan kepada investor lain melalui mekanisme tender atau diserahkan pembangunannya kepada BUMN(vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambah Mahal, Pertamax Makin Dijauhi
Redaktur : Tim Redaksi