INW Minta Jaksa Agung Beri Penghargaan Kepada Kajati Jatim, Ini Alasannya

Sabtu, 10 Juni 2023 – 15:09 WIB
Direktur Indonesia Narcotic Watch Budi Tanjung. Dok: INW for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Narcotic Watch (INW) meminta Jaksa Agung Burhanuddin memberikan penghargaan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati yang dinilai memiliki komitmen dalam memerangi peredaran narkoba.

Kajati Jawa Timur Mia Amiati baru saja mecopot jabatan Andi Irfan Syafruddin dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun karena dinyatakan positif menggunakan narkoba.

BACA JUGA: Tegas! Kajati Sumut Idianto Copot Oknum Jaksa Pemeras Guru SD

"Jaksa Agung harus memberikan penghargaan kepada Kajati Jatim atas komitmennta yang luar biasa dalam memerangi narkoba di lembaganya. Tindakan Ibu Mia ini sangat kami hargai dan patut diacungi jempol," kata Direktur Indonesia Narcotic Watch Budi Tanjung dalam siaran persnya, Sabtu (10/6).

Pria yang karib disapa Butan itu mengatakan tindakan Andi Irfan Syaruddin tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nama baik Korps Adhyaksa sebagai lembaga penegak hukum.

BACA JUGA: Kajati Riau Kembalikan Mobil Listrik Hibah Pemprov Senilai Rp 1,3 Miliar, Alasannya

"Tak bisa kita bayangkan akan seperti apa dunia peradilan kita jika kepala jaksanya aja pengguna narkoba. Jaksa seperti itu sangat berbahaya," ujar Butan.

Butan menambahkan sanksi pecopotan jabatan Andi Irfan Syafruddin dinilai belum cukup. Seharusnya Andi Irfan dipecat secara tidak hormat dari jaksa.

BACA JUGA: Info Terkini Kasus Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah yang Terjerat Narkoba, Hmm

Tidak sampai di situ, dia juga harus dijerat sanksi pidana karena telah terbukti mengonsumsi narkoba.

"Jangan cuma dicopot dari jabatannya. Seharusnya dipecat saja dan kasusnya juga harus diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Butan.

Terungkapnya kasus narkoba Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin ini, berawal dari inisiatif Kajati Jawa Timur Mia Amiati yang diam-diam melaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap seluruh Kajari se Jawa Timur pada 12 Mei 2023 lalu bekerj asama dengan kepolosian Polda Jawa Timur.

Tes urine dilaksanakan beberapa saat setelah acara kunjungan kerja Komisi III DPR RI baru saja selesai dilakukan.

Berdasarkan hasil tes urine terhadap 39 Kajari kabupaten dan kota Madiun, urine Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin dinyatakan positif mengandung narkoba.

Dalam rangka memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia yang kian hari semakin mengkhawatirkan, INW mengingatkan agar semua kalangan, terutama aparat penegak hukum, harus lebih ekstra serius dalam menangani narkoba.

"Apa yang telah dilakukan Kajati Jatim ini harus diikuti oleh para Kajati di seluruh Indonesia," pungkas Butan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Usut Indikasi Uang Narkoba di Pemilu 2024, MUI Mendukung


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler