IOI Digugat Pembatalan PKPU, Kreditur Justru Khawatirkan Ini

Rabu, 12 Oktober 2022 – 17:37 WIB
IOI Digugat Pembatalan PKPU, Kreditur Justru Khawatirkan Ini. Foto: dok. Indosterling

jpnn.com, JAKARTA - Komitmen manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) melakukan pembayaran secara bertahap sejak dua tahun terakhir diapresiasi perwakilan kreditur produk High Promissory Notes (HYPN).

Perwakilan kreditur juga menyayangkan langkah sepihak yang ingin membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

BACA JUGA: PT IOI Berkomitmen Lanjutkan Restrukturisasi Pembayaran pada Kreditur

Gugatan baru yang dilimpahkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dinilai akan merugikan para kreditur karena bisa mengakibatkan PT IOI dipailitkan

"Kami sangat mengapresiasi tanggung jawab PT IOI dalam menjalankan putusan PKPU sejak dua tahun lalu," kata Djunaedi, salah satu kreditor asal Surabaya, dalam keterangannya, Rabu (12/10).

BACA JUGA: Pakar Sebut Kasus HYPN IOI Tak Patut Dipidanakan

Menurut Djunaedi, hingga kini para kreditur telah menerima pembayaran dari pihak IOI, beberapa di antaranya dikabarkan sudah lunas.sdvg

"Kami jadi bingung setelah mendengar masih ada pihak yang mengajukan permohonan pembatalan putusan PKPU. Sudah benar kok digugat lagi,” sesal Djunaedi.

BACA JUGA: Kreditur IOI: Tak Perlu Pidana, yang Penting Lancar Bayar

Dikutip dari dokumen Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Oktober 2022 diketahui dua kreditor IOI yakni Mirco Setiadji dan Tanti Margaret Widyanti mengajukan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) PKPU Nomor: 66/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kuasa hukum IOI, Rio Simanjuntak SH, membenarkan adanya permohonan pembatalan putusan PKPU tersebut.

“Sidang dilakukan pada 11 Oktober 2022. Kami memberikan penjelasan sebenar-benarnya, termasuk proses pembayaran kepada kreditor yang telah dilaksanakan termasuk yang telah lunas,” ujarnya.

Sejauh ini pihak PT IOI sudah menunjukkan langkah taat hukum dengan menunaikan pembayaran secara bertahap. "Jadi, rasanya gugatan baru ini akan sangat merugikan banyak pihak," ujarnya.

Manajemen IOI sendiri telah melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan PKPU atas terjadinya keterlambatan pembayaran produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun.

Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai 2027. Manajemen IOI yang justru mempercepat pembayaran pada Desember 2020.

Sejak homologasi PKPU disepakati September 2020, dan pembayaran kewajiban diperecepat oleh IOI mulai Desember 2020, berbagai gangguan dilancarkan sebagian kreditur yang tidak puas, salah satunya upaya pemidanaan terhadap Direktur Utama PT IOI Sean William Henley.

Sean William Henley atau SWH saat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan penipuan 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar pada Oktober 2020.

Namun, hasil putusan onslag dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Februari 2022 memutuskan PT IOI terbebas dari segala tuntutan pidana terkait penerbitan HYPN yang mengakibatkan terjadinya restrukturisasi pembayaran kepada para kreditor. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler