IPB Belum Mau Beralih jadi BLU

Senin, 20 Juni 2011 – 20:42 WIB

JAKARTA — Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmaloka, menyatakan bahwa perguruan tinggi yang dipimpinnya hingga saat ini masih enggan untuk beralih ke sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), layaknya perguruan tinggi negeri (PTN) lain yang sebelumnya dulu berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN)Menurutnya, mekanisme pelaporannya dalam sistem pengelolaan keuangan BLU masih kaku

BACA JUGA: Dicari, 20 Peneliti Perempuan



“Sekarang masih jalan seperti status BHMN seperti sebelumnya
Sistem keuangan BHMN ini akan tetap dipakai sampai Desember 2012

BACA JUGA: Nilai UN Harus Perhitungkan Rata-rata Daerah

Jadi kalau akan BLU nanti 2013 mulainnya sembari menunggu revisi PP pengelolaan BLU,” ungkap Akhmaloka ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Senin (20/6).

Selain itu, alasan ITB masih menggunakan sistem BHMN karena adanya kesepakatan di bawah koordinasi Wakil Presiden agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berbicara dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) guna membahas PTN BHMN
Bahkan, pembahasan juga telah dilakukan oleh tim dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Ditjen Dikti Kemendiknas, dan universitas eks BHMN.  “Dari kesepakatan itu, maka ditetapkan bahwa ITB mulai menggunakan system BLU pada tahun 2013 mendatang,” tegasnya.

Menurut Akhmaloka, sistem keuangan BLU leboh cocok diterapkan di rumah sakit

BACA JUGA: Pecat Guru yang Terlibat Contek Massal!

Sementara untuk perguruan tinggi negeri seperti ITB, sistem keuangan BLU justru kurang tepat

“Karena perguruan tinggi tidak bisa memberikan layanan berkelas eksekutif dan regular biasaSemua samaUntuk itu kita saatini masih mencoba untuk merevisi aturannya bersama Kemenkeu dan Kemendiknas agar  BLU dapat lebih fleksibel,” tambahnya.

Lebih lanjut Akhmaloka menambahkan, di dalam PP Nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan BLU terdapat beberapa poin yang akan direvisiTerutama mengenai pengelolaan kuangan yang berbasis BLU fleksibelSementara dalam PP Nomor 66 Tahun 2010 yang merevisi PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, juga  terdapat 9 poin mengenai pengelolaan keuangan

“Jika status BHMN ini masih berjalan, tentunya tidak ada masalah dengan aturan yang adaTetapi karena ada peralihan dari BHMN ke BLU, pastinya akan poin yang harus ditambahOleh karena itu, agar system keuangan ini lebih fleksibel, maka harus diubah semuanya,” imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Penggunaan Dana BOS untuk Honorer Dinilai Kaku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler